Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Satpol PP Pati mengamankan ribuan batang rokok ilegal saat menggelar operasi gabungan di Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Kamis (28/7/2022).

Operasi gabungan itu dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati.

”Jumlah keseluruhan rokok yang kami temukan, 1400 batang. Kami temukan tepatnya di Desa Godo, Kecamatan Winong,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono.

Baca: Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan di Pati

Ribuan batang rokok ilegal itu berasal dari berbagai merek. Rokok hasil sitaan itu kemudian diserahkan ke Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Satpol PP Pati juga sempat menemukan sejumlah rokok ilegal pada Rabu (13/7/2022) lalu. Penemuan itu saat menggelar operasi wilayah Kecamatan Puncakwangi.

Pada operasi tersebut, total 20.200 batang rokok tanpa cukai atau 101 bungkus ditemukan.Sugiyono pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal.Selain belum memenuhi pungutan negara juga terdapat sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.”Juga kami harapkan bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada kami atau aparat penegak hukum terkait,” tutupnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler