Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Ribuan botol minuman keras (miras) berhasil disita dari rumah milik warga Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, S.

Penindakan itu dilakukan Satpol PP Kabupaten Jepara, semalam, Rabu (31/8/2022). Adapun jumlah miras yang diamankan yakni 3400 botol.

”Sebelumnya kami incar. Pengintaian dilakukan beberapa hari sebelumnya. Informasinya dari masyarakat. Sekitar 3400 botol miras disita dari tangan warga Desa Banyuputih,” kata Plt Kasatpol PP Jepara, Akhmad Junaidi, Kamis (1/9/2022).

Baca: Bawa Sabu 89,7 Gram, Warga Karanggondang Jepara Ditangkap

Dari hitungan sementara, miras yang berhasil diamankan itu bernilai total sekitar Rp 140 juta. Miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan kadar alkohol.

Junaidi mengungkapkan, pelaku merupakan seorang penjual miras kelas besar. Selain menjual sendiri di rumahnya, pelaku juga menjualnya di sebuah ruko di Pasar Kalinyamatan.

”Ini tangkapan paling banyak sepanjang kami melakukan razia miras. Biasanya hanya ratusan botol,” ujar Junaidi.
”Ini tangkapan paling banyak sepanjang kami melakukan razia miras. Biasanya hanya ratusan botol,” ujar Junaidi.Pengungkapan ini, lanjut Junaidi, bagian dari Langkah tegas pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol.Pihaknya berharap, ini menjadi efek jera bagi masyarakat yang masih menjual miras di wilayah Jepara.Rencananya pemilik miras akan dipanggil, besok (2/9/2022). Pihaknya akan meminta keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).”Setelah kita panggil, akan langsung kami limpahkan ke kejaksaan. Untuk disidang dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegas Junaidi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler