Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

“Hal ini, biasanya terkait dengan industri yang terancam tak berproduksi lantaran ditinggal liburan karyawan yang sudah menerima THR. Sehingga biasanya THR diberikan mepet, agar karyawan tak libur dahulu,” ujar Kasi Hubinsyanaker pada Dinsosnakertrans Jepara Hidayat kepada MuriaNewsCom, Rabu (29/6/2016).


Menurutnya, pihaknya telah menekankan agar UMKM sekalipun mematuhi aturan Permen 06 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR, yakni tujuh hari sebelum lebaran (H -7). Hanya saja, dalam kondisi seperti ini, pihaknya memberikan pemakluman ketika UMKM sektor mebel baru membayarkan THR pada H -2 atau H-1.


“Kebiasaan di UMKM sektor mebel jika karyawan sudah diberikan THR, maka sudah tak masuk kerja. Sehingga pemilik usaha memang selalu memberikan THR saat jelang libur. Kami memaklumi karena terkait dengan keberlanjutan perusahaan,” terang Hidayat.


Lebih lanjut ia mengemukakan, UMKM di sektor mebel atau yang sering disebut perajin, untuk sistem kerja dan pembayaran gaji memang masih tradisional. Hitungannya masih menggunakan harian dan tidak ada kontrak kerja sebagaimana di perusahaan mebel besar, maupun perusahaan di sektor lain. Mobilitas karyawan ke luar dan masuk sangat tinggi.


Hidayat memprediksi pengaduan terkait dengan THR akan banyak muncul paska libur lebaran. Sedangkan pengaduan sebelum lebaran dimungkinkan kecil, sebab THR sendiri dibayarkan mepet dan karyawan yang memiliki kesibukan mempersiapkan libur lebaran.


Hidayat memprediksi pengaduan terkait dengan THR akan banyak muncul paska libur lebaran. Sedangkan pengaduan sebelum lebaran dimungkinkan kecil, sebab THR sendiri dibayarkan mepet dan karyawan yang memiliki kesibukan mempersiapkan libur lebaran.

“Kita lihat saja nanti paska lebaran. Dimungkinkan akan ada banyak pelaporan. Untuk perusahaan besar sudah tidak ada masalah. Sebelum deadline pembayaran (H-7 –red) rata-rata sudah dibayarkan,” imbuhnya.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler