Tak Terima Surat dari Men-PAN, Pejabat Boleh Bawa Mobil Dinas untuk Mudik
Murianews
Senin, 4 Juli 2016 11:50:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pasalnya, Pemkab Jepara membuat kebijakan yakni membolehkan mobil dinas digunakan pejabatnya untuk mudik. Ini tentu saja kebijakan yang berbeda, di mana sebagian besar pemkab melarang pejabat gunakan mobil dinas untuk mudik.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Jepara Hadi Priyanto mengatakan, pemkab tahun ini memperbolehkan mobil dinas digunakan mudik ke kampung halaman.
Hanya saja berkaitan dengan biaya pemakaian, dibebankan pada masing-masing pejabat yang bersangkutan. ”Pemkab Jepara tidak menerima surat edaran dari Men-PAN RB terkait dengan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik,” ujar Hadi.
Menurutnya, dengan tidak menerimanya surat edaran itu, artinya mobil dinas tahun ini boleh dibawa ke rumah masing-masing atau mudik ke kampung halaman. ”Pemkab Jepara juga tidak mengeluarkan surat edaran larangan membawa pulang mobil dinas,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Jepara hanya mengimbau agar mobil dinas bisa digunakan sebaik mungkin. Imbauan itu disampaikan saat rapat belum lama ini.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



