Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Identitas mereka adalah Romi Istanto alias Gombol, 36, warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang; Hidayatul Muttaqin alias Konyel, 21, warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling; Suryana Muhamad Karter, 23, warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling; Didik Setiawan, 34, warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri; Agus Zulianto alias Bloso, 27, warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling; Dadang Komara alias Buseng, 31, warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang dan Ahmad Solikin Domo, 31, warga Desa Tunahan Kecamatan Keling.

“Tujuh tersangka ini sudah lama kami incar, tapi cukup sulit untuk menangkapnya. Di sekitar rumah tersangka Romi dipasangi cctv, sehingga jika ada orang asing atau petugas yang akan datang sudah diketahui,” ujar Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (21/7/2016).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan dua tersangka lebih dulu. Yakni Didik dan Dadang di luar yang selanjutnya dibawa ke lokasi pesta sabu-sabu itu. Dari hasil penggerebekan lokasi itu, ditangkap lima orang lainnya yang tengah melakukan pesta sabu.

“Untungnya kita tangkap dulu dua tersangka di luar, kemudian melakukan penggerebekan di dalam lokasi. Kami temukan banyak barang bukti,” katanya.

Beberapa barang bukti yang diamankan pihaknya adalah satu paket sabu-sabu, dua alat hisap atau bong, satu paket sisa sabu-sabu yang habis dikonsumsi. Sedangkan dari tersangka Didik dan Dadang disita masing- masing satu paket kecil.

“Beberapa dari tujuh tersangka yang kita amankan ini merupakan musisi orkes. Selain sebagai pemakai, mereka juga mengedarkan barang haram ini,” katanya.

Selain mengamankan tujuh pelaku ini, kata Samsu, polisi juga masih mengejar satu pelaku lain yakni Pethel,warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan., yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114, pasal 127 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk menunggu proses hokum lebih lanjut.Sementara itu, salah seorang tersangka Agus Zulianto alias Bloso mengaku baru sekitar dua bulan terakhir ini mengkonsumsi sabu. Ia beralasan mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat lembur kerja sebagai seorang musisi.“Biar tidak capek. Saya konsumsi saat sedang kumpul dengan teman-teman saja, kalau sendiri tidak,” akunya.Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler