Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Untuk mendukung pelayanan yang optimal, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyediakan ruangan khusus pelayanan tax amnesty. Dimaksudkan agar selain memberikan kenyamanan juga memberikan jaminan kerahasiaan data dan identitas dari WP yang akan memanfaatkan tax amnesty.

Ruangan tersebut diresmikan pada Selasa (26/7/2016), dihadiri oleh Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopinda), Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I, sejumlah bank, dan asosiasi atau pengusaha di Kabupaten Jepara. Ruangan itu berada di dalam kantor KPP Pratama yang terletak di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan, Jepara.

Dalam sambutannya,  Kakanwil DJP Jateng I Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dengan diresmikannya ruangan khusus pelayanan tax amnesty membuktikan bahwa petugas siap mengamankan dan melaksanakan kebijakan dari pemerintah yakni UU tax amnesty. Kebijakan yang kini sudah diberlakukan itu diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak sehingga pembangunan Negara dapat dipercepat..

“Pembangunan Negara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Apalagi Negara ingin melakukan percepatan pembangunan. Untuk itu, diharapkan melalui kebijakan tax amnesty ini mampu menambah pendapatan Negara, khususnya repatriasi,” ujar Awan Nurmawan Nuh.

Menurutnya, program tax amnesty ini tujuannya adalah mengajak para WP untuk menatap ke depan dan melupakan yang di belakang. Maksudnya, dengan cara mengikuti tax amnesty maka WP yang selama ini bermasalah berhak mendapatkan pengampunan masalah di masa lalu. Kemudian, diharapkan ke depan dapat tertib dan patuh terhadap pajak.

“Program tax amnesty ini, data dan identitas WP diperlakukan secara privat atau rahasia. Data yang ada tidak bisa digunakan untuk keperluan apapun. Itu sebagaimana amanat Undang-undang sehingga rahasia dan data dilokalisir di tempat tertentu. Karyawan dan siapapun tidak boleh mengambil foto,” terangnya.

Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan optimal terhadap WP. Sedikitnya ada 36 petugas yang nantinya secara bergantian memberikan pelayanan khusus untuk program tax amnesty di ruangan baru tersebut.

“Ada petugas khusus yang bertugas untuk memberikan pelayanan di ruangan khusus pelayanan tax amnesty. Ruangan sudah didesain sedemikian rupa agar lebih nyaman bagi para WP,” terangnya.Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Sholih memberikan apresiasi terhadap KPP Pratama Jepara. Diharapkan dengan adanya ruangan khusus pelayanan tax amnesty tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal, dan mampu meningkatkan pendapatan sektor pajak.“Sektor pajak sangat penting dalam pembangunan negeri ini. Agar pembangunan dapat maksimal, tentu saja sector pajak yang menjadi penopang pendapatan Negara harus maksimal,” katanya.Ruangan khusus pelayanan tax amnesty itu dilluncurkan secara simbolis yakni pemotongan pita pintu ruangan yang dilakukan oleh Sekda Jepara Sholih.  Setelah dipotong dan pintu dibuka, para tamu diperlihatkan sudut demi sudut.Editor : Akrom Hazami   

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler