Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sengketa di antara kedua belah pihak sempat memanas, lantaran ahli waris menyegel bangunan dan pihak HPKJ membuka pintu secara paksa. Kedua belah pihak masing-masing bersikukuh mengklaim kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.

Pihak ahli waris, Abdul Rozak mengaku memiliki bukti kuat kepemilikan lahan dan bangunan tersebut yakni sertifikat. Pihaknya juga menyatakan bahwa lahan dan bangunan itu belum pernah diproses lelang. Itu berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa lahan dan bangunan itu tidak pernah dilelang.

“Dengan bukti sertifikat dan surat dari pengadilan itu, kami berhak atas lahan dan bangunan itu,” ujar Rozak kepada MuriaNewsCom, Kamis (28/7/2016).

Menurutnya, pihaknya yakin bahwa lahan dan bangunan itu resmi milik ahli waris dan rencananya akan digunakan untuk pesantren. Pihaknya menggembok pintu atau menyegel karena sebelumnya sudah mengirimkan somasi ke pihak HPKJ yang isinya agar kantor dikosongkan. Sebab bangunan akan digunakan untuk membuat pesantren.

“Masalahnya dulu ada oknum yang melelang. Sehingga yang memenangkan lelang menjual kepada HPKJ pada 1984 tapi tanpa sertifikat. Sebab dulu memang sempat hilang. Kami mengurus baru dan saat ini sertifikatnya masih ada pada kami karena memang dulu tidak dijual. Dulu sempat hanya dipinjamkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua HPKJ Jepara Anas Arba’ani mengatakan, pihaknya juga memiliki bukti kuat jika tanah dan bangunan tersebut, berupa surat pernyataan jual beli lahan dan bangunan.“Bukti itu berupa surat pernyataan dari Haji Nasirun yang menjual tanah dan bangunan kepada M Farid Makruf yang mewakili HPKJ. Proses jual beli atas tanah hak milik bersertifikat Nomor Persil 13 dengan luas 192 meter persegi itu dilakukan pada 1984. Sejak lima tahun terakhir kami memang melakukan inventarisasi aset,” terangnya.Agar kesemuanya jelas, lanjutnya, proses sengketa ini akan diselesaikan secara hukum. Karena menyangkut organisasi dan secara kekeluargaan sudah tidak memungkinkan.Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler