Sengketa Lahan dan Bangunan, HPKJ Berhadapan dengan Ahli Waris di Jepara
Murianews
Kamis, 28 Juli 2016 21:00:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sengketa di antara kedua belah pihak sempat memanas, lantaran ahli waris menyegel bangunan dan pihak HPKJ membuka pintu secara paksa. Kedua belah pihak masing-masing bersikukuh mengklaim kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.
Pihak ahli waris, Abdul Rozak mengaku memiliki bukti kuat kepemilikan lahan dan bangunan tersebut yakni sertifikat. Pihaknya juga menyatakan bahwa lahan dan bangunan itu belum pernah diproses lelang. Itu berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa lahan dan bangunan itu tidak pernah dilelang.
“Dengan bukti sertifikat dan surat dari pengadilan itu, kami berhak atas lahan dan bangunan itu,” ujar Rozak kepada MuriaNewsCom, Kamis (28/7/2016).
Menurutnya, pihaknya yakin bahwa lahan dan bangunan itu resmi milik ahli waris dan rencananya akan digunakan untuk pesantren. Pihaknya menggembok pintu atau menyegel karena sebelumnya sudah mengirimkan somasi ke pihak HPKJ yang isinya agar kantor dikosongkan. Sebab bangunan akan digunakan untuk membuat pesantren.
“Masalahnya dulu ada oknum yang melelang. Sehingga yang memenangkan lelang menjual kepada HPKJ pada 1984 tapi tanpa sertifikat. Sebab dulu memang sempat hilang. Kami mengurus baru dan saat ini sertifikatnya masih ada pada kami karena memang dulu tidak dijual. Dulu sempat hanya dipinjamkan,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



