Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Termasuk tiga WP penunggak pajak yang sebelumnya menjadi target operasi untuk dilakukan penindakan tegas berupa penahanan.

Kepala KPP Pratama, Endaryono mengemukakan, program tax amnesty tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang sedang dalam target operasi karena tidak taat dan patuh terhadap pajak.

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan peringatan tegas terhadap tiga wajib pajak yang selama ini tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

“Dari hasil penelusuran, diketahui ada tiga pengusaha yang menunggak pajak. Mereka sudah kami beri surat peringatan agar segera membayar tunggakan. Tetapi, dengan adanya tax amnesty ini, kami juga mendorong agar mereka memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Endaryono kepada MuriaNewsCom.

Lebih lanjut Endaryono mengemukakan, ketiga WP tersebut akan didorong untuk mengajukan tax amnesty. Jumlah tersebut bisa bertambah karena selain tiga pengusaha itu, ada tujuh lagi yang tengah ditelusuri.

“Kami sudah membuka kantor khusus pelayanan tax amnesty. Kami dorong ketiganya untuk ajukan pengampunan pajak. Juga kepada pengusaha lainnya yang mengemplang pajak,” paparnya.
Sejauh ini pihaknya sudah menerima beberapa orang yang berkonsultasi soal tax amnesty. Masih minimnya wajib pajak yang melakukan konsultasi maupun yang mengajukan permohonan dimungkinkan karena belum banyak wajib pajak yang memahami kebijakan ini.Seperti diberitakan, tiga WP yang sudah menjadi target operasi merupakan pengusaha eksportir di Jepara yang merupakan penyedia jasa pengurusan ekspor dari para pemilik perusahaan mebel. Meski hanya jasa, kebanyakan eksportir juga memiliki perusahaan mebel sendiri.Secara umum, Endar memaparkan, cara kerja pengguna jasa eksportir biasanya melibatkan kargo, kemudian pengurusan dokumen-dokumen dilakukan oleh eksportir. Dokumen yang diurusi juga termasuk surat legalitas kayu (SVLK).“Dari penelusuran kami, mekanisme lewat eksportir lisence itu yang menjadi modus pengusaha untuk tidak membayar pajak,” katanya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler