Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemprov Jawa Tengah telah mengadakan sosialisasi terkait dengan itu, Selasa (9/8/2016) malam di Kantor UP3D Jepara. Sosialisasi itu menegaskan jika tidak ada penggusuran permukiman yang berdiri di aset yang masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara Kota.
Suyono dari DPPKAD Provinsi Jateng mengemukakan, sosialisasi yang dilakukan tersebut memberitahukan kepada warga jika permukiman yang didirikan selama beberapa tahun di atas lahan milik Pemprov itu tidak digusur. Tapi diatur dan ditata kembali.
“Tidak digusur, tetapi ditata dan diatur. Hal ini juga sejalan dengan penataan kembali terhadap aset daerah yang ada di Jepara,” ujar Suyono.
Secara administratif, lanjut Suyono, pengguna dari lahan tersebut adalah Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Selama ini, aset yang digunakan oleh masyarakat tidak pernah dibayar dan tanpa mengurus izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pertemuan itu, disepakati jika warga Kelurahan Kauman yang sudah menempati lahan wajib menyewa. Adapun skema penyewaan menyusul. Selain itu, warga dilarang mendirikan bangunan permanen di area tersebut. Warga juga dilarang menuntut ganti rugi jika suatu saat ada penggusuran.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



