Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penyerahan berkas yang mepet dengan batas akhir penyerahan, dan masih kurangnya berkas persyaratan berupa form B2KWK, hingga diberi waktu tambahan agar dapat dilengkapi, ternyata berakhir dengan pencabutan berkas yang telah dinyatakan diterima KPU Jepara.

Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengatakan, pencabutan berkas menjadi hak dari bakal paslon. Pencabutan berkas tersebut dilakukan saat proses perapian dan pengecekan jumlah berkas yang diserahkan bakal paslon beserta relawannya.

”Kami belum melakukan proses verifikasi, malah sudah dicabut. Itu hak mereka. Namun kami minta surat resmi pencabutan itu, agar menjadi bukti,” ujar M Haidar.

Menurutnya,  proses verifikasi baru akan dilakukan ketika semua persyaratan administrasi sudah diserahkan. Termasuk form B2KWK. Namun, belum sampai form tersebut diserahkan, justru bakal paslon mencabut berkas yang telah diserahkan.

”Kami memberi waktu hingga pukul 00.00 WIB, agar bakal paslon melengkapi kekurangan berupa form B2KWK dan merapikan berkas yang telah diserahkan. Namun saat prose situ, bakal paslon malah mencabutnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jepara, Arifin mengatakan, pihaknya yang mengawasi proses panjang dari sore hingga malam hari, menegaskan bahwa pihaknya harus menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.Meskipun beberapa berkas hanya menjadi pelengkap dari persyaratan utama, namun itu juga harus dipenuhi karena itu merupakan regulasi. ”Kami sangat menghargai proses panjang yang telah dilalui bakal paslon dan relawannya. Tetapi, kami harus menjalankan regulasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arifin.Seperti diberitakan, bakal paslon Syamsul-Mayadina bersama tim relawannya mencabut berkas yang telah diserahkan ke KPU Jepara. Alasan mereka karena merasa tidak mampu memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan KPU, sampai batas waktu pukul 00.00 WIB yang tinggal beberapa jam saja.Persyaratan yang belum mampu dipenuhi adalah rekapitulasi dukungan dengan form B2KWK. Selain itu juga berkas yang dikiriam sebagian besar masih belum rangkap tiga sebagaiman aturan yang telah ditetapkan KPU.Editor: Merie

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler