Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Menurutnya, pajak senilai 1% itu dinilai memberatkan pelaku UKM, yang notabene merupakan masyarakat kelas bawah.

”Terus terang, kami tidak sepakat pengenaan pajak UKM sebesar 1%. Ini kami rasa sangat memberatkan bagi pelaku UKM,” ujar Bowo Sidik, saat menghadiri reses di kantor DPD Partai Golkar Kudus, Minggu (14/8/2016).

Menurut Bowo, pengenaan pajak 1% dari omzet tidak bisa ditoleransi. Keuntungan dari usaha UKM, belum tentu mencapai 4%. ”Lantas kalau diambil 1% dari omzet, keuntungannya dari mana?,” kata wakil rakyat asal daerah pemilihan Jateng II tersebut.

Bowo mengatakan, seharusnya pemerintah lebih memberikan keleluasaan bagi para pelaku UKM, untuk mengembangkan usahanya. Upaya ini dilakukan agar kemakmuran masyarakat semakin merata.

”Selain itu, fasilitasi bagi para pelaku UKM juga harus diperbanyak. Lebih-lebih di era masyarakat ekonomi Asean, tentu pelaku UKM akan semakin menghadapi tantangan yang lebih berat,” tegasnya.

Apalagi saat ini pemerintah juga telah menganulir sejumlah peraturan daerah tentang pemungutan pajak daerah bagi usaha hiburan seperti karaoke, dengan alasan menarik wisatawan.

Padahal, menurut Bowo, justru para konsumen hiburan adalah orang-orang yang memiliki uang lebih. ”Ini tentu sangat ironis ketika pelaku UKM dikenakan pajak, sedangkan usaha hiburan justru dibebaskan dari pajak,” tandasnya.Dikatakan Bowo, pihaknya banyak menerima aspirasi dari masyarakat agar kebijakan penerapan pajak UKM bisa dicabut. Untuk itu, pihaknya akan membawa aspirasi tersebut saat melakukan rapat dengan kementerian terkait. ”Saya akan berjuang agar kebijakan tersebut bisa dicabut,” janjunya.Kebijakan pungutan pajak sebesar 1% diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, yang menerima penghasilan dari usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berlaku sejak 1 Juli 2013.Wajib Pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.Editor: Merie 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler