Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Salah satu perwakilan warga, Rasyid mengatakan, pihaknya meminta agar ganti rugi pemangkasan pohon khususnya yang ada di kabel transmisi SUTT yang ada di wilayah RT 05 RW 01.

Menurutnya, pada proses pemangkasan pohon di bawah jaringan pada November 2014 sebanyak 902 pohon dan 240 pada Mei 2016 dilakukan sepihak oleh PT PLN. Pemangkasan dilakukan sebelum adanya kesepakatan soal ganti rugi atas pohon yang dipangkas.

“Kami pernah mengajukan Rp 700 ribu. Tapi PLN menawar Rp 200. Nah, realisasinya malah ditawar kembali antara Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Itu yang membuat kami tidak bisa menerima,” ujar Rasyid.

Menanggapi hal itu, perwakilan dari PT PLN Distribusi Jateng- DIY, Haris mengakui jika pihaknya melakukan pemangkasan secara paksa. Sebab kondisi pohon sudah tinggi dan nyaris menyentuh kabel transmisi.

“Kami terpaksa melakukan pemangkasan karena belum ada kesepakatan. Jika dibiarkan maka akan membahayakan jiwa,” kata Haris.

Lebih lanjut ia mengemukakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tapi warga menolak dengan besaran dana yang diberikan. Menurut dia, jika biaya itu merupakan jasa pemangkasan. Diprioritaskan diberikan ke pemilik lahan dan pohon agar dipangkas sendiri."Karena menolak, maka kami pakai jasa pemangkas di luar warga. Biaya untuk dua kali pemangkasan itu sudah terpakai," katanya.Secara detail dijelaskan, besaran biaya pemangkasan diberikan sesuai dengan kondisi. Biaya pemangkasan ujung pohon hanya Rp 50 ribu. Terus ke bawah sebesar Rp 150 ribu. Jika dipotong total biayanya sebesar Rp 200 ribu.Sesuai regulasi, lanjutnya, pihaknya tidak bisa mengeluarkan biaya kompensasi sebanyak dua kali. Padahal sebelumnya saat awal pembuatan transmisi sudah diberikan.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler