Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bandar narkoba tersebut adalah Muzaidin (40), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara. Dia ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 35 gram dan 37 gram jenis ekstasi.

Dia ditangkap di kamar hotel nomor 08 pada Jumat (19/8/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, aparat mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkoba di hotel tersebut.

"Atas dasar informasi tersebut, kami menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Setelah sampai di lokasi, kami membuka pintu kamar nomor 08 ternyata di kamar itu ada Muzaidin kemudian langsung kami amankan beserta barang bukti," terang Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin didampingi Kasatresnarkoba AKP Supardiyono saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Senin (22/8/2016).

Tercatat, barang bukti yang diamankan ada 22 paket narkoba golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik merah muda, 17 paket sabu yang dibungkus plastik kuning, 6 buah potongan sedotan plastik yang berisi sabu, dan tiga paket besar narkoba jenis sabu.

"Total berat keseluruhan sekitar 35 gram jenis sabu. Selain itu juga ada 37 narkoba jenis extasy atau inex berlogo CK warna merah muda," ujar Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin.
Selain mengamankan alat bukti narkoba tersebut, juga diamankan timbangan narkoba digital, sejumlah pack plastik clip, sejumlah ponsel, mobil dan uang tunai sebesar Rp 10.250.000. Jika ditotal, nilai rupiah yang diamankan polisi mencapai ratusan juta."Khusus barang bukti narkobanya juga banyak. Per gram harganya sekitar Rp 1,5 juta. Tinggal mengalikan. Tembus diangka Rp 50 juta, bahkan lebih," katanya.Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.Editor : Akrom HazamiBaca juga : Bandar Narkoba Ditangkap Polisi Lagi Ngamar di Hotel di Jepara 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler