Jelang Batas Akhir Wajib E-KTP, Ini PR Dindukcapil Jepara
Murianews
Selasa, 23 Agustus 2016 19:00:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dindukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun mengatakan, pihaknya diminta menyelesaikan perekaman e-KTP bagi 22.010 jiwa dari 816.631 jiwa wajib e-KTP. Selain itu juga diminta menyelesaikan pencetakan e-KTP yang masih menunggak untuk dicetak.
“Masih ada tunggakan pencetakan E-KTP sekitar delapan ribu. Rinciannya, ada sekitar empat ribu sisa perekaman tahun 2012, dan empat ribu sisa dari bulan Juli kemarin,” ujar Sri kepada MuriaNewsCom, Selasa (23/8/2016).
Menurutnya, dengan keterbatasan tenaga dan peralatan yang ada, pihaknya diminta untuk menyesaikan pekerjaan rumah tersebut sampai batas 30 September 2016. Selain keterbatasan itu, juga terkendala dengan ketersediaan blangko.
“Baru kemarin kami mendapatkan tambahan blangko e-KTP sekitar enam ribu. Itu prioritaskan untuk menyelesaikan tunggakan perekaman tahun 2012 lalu. Selebihnya baru tunggakan regular,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



