Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dindukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun mengatakan, pihaknya diminta menyelesaikan perekaman e-KTP bagi 22.010 jiwa dari 816.631 jiwa wajib e-KTP. Selain itu juga diminta menyelesaikan pencetakan e-KTP yang masih menunggak untuk dicetak.

“Masih ada tunggakan pencetakan E-KTP sekitar delapan ribu. Rinciannya, ada sekitar empat ribu sisa perekaman tahun 2012, dan empat ribu sisa dari bulan Juli kemarin,” ujar Sri kepada MuriaNewsCom, Selasa (23/8/2016).

Menurutnya, dengan keterbatasan tenaga dan peralatan yang ada, pihaknya diminta untuk menyesaikan pekerjaan rumah tersebut sampai batas 30 September 2016. Selain keterbatasan itu, juga terkendala dengan ketersediaan blangko.

“Baru kemarin kami mendapatkan tambahan blangko e-KTP sekitar enam ribu. Itu prioritaskan untuk menyelesaikan tunggakan perekaman tahun 2012 lalu. Selebihnya baru tunggakan regular,” katanya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, ketika mendapatkan tambahan blangko dari Dirjen, pihaknya menyatakan siap untuk menyelesaikan atau menghabiskan kuota blangko itu dalam jangka waktu 10 hari mulai Senin (22/8/2016) kemarin.“Ini sisa waktunya tinggal delapan hari untuk menyelesaikan blangko tambahan itu. Ya kami yakin bisa menyelesaikan tunggakan pencetakan khususnya tunggakan tahun 2012 lalu,” terangnya.Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler