Sabtu, 22 Maret 2025


Hal itu diakui Kepala UPP Syahbandar Jepara, Suripto. Ia mengatakan, sudah ada sekitar 280 kapal yang telah diukur. Rinciannya, 210 kapal ukuran di atas 7 GT, dan 70 kapal ukuran di bawah 7 GT.

“Mayoritas kapal justru milik warga Karimunjawa, dan ada juga dari luar Kabupaten Jepara. Kapal milik warga daratan Jepara sedikit,” ujar Suripto kepada MuriaNewsCom, Rabu (24/8/2016).

Menurutnya, sampai saat ini sudah ada beberapa nelayan maupun pemilik kapal yang mendaftar untuk diukur. Namun karena terkendala dengan keterbatasan tenaga belum bisa secara tuntas di atasi.

“Terakhir ini ada sekitar 25 kapal yang sudah registrasi untuk dilakukan pengukuran kapal. Tapi karena petugas ukur kapal di sini hanya ada satu dan satu staf yang membantu, mereka terpaksa menunggu,” ungkapnya.

Sebetulnya, durasi untuk pengukuran kapal tidak membutuhkan waktu yang lama. Ia memperkirakan, rata-rata satu kapal membutuhkan waktu hanya hitungan jam bahkan menit saja. Sehingga nelayan atau pemilik kapal tak perlu khawatir untuk berlama-lama mengurusi pengukuran kapal.

Dengan personel pengukur kapal yang hanya ada satu orang, sebenarnya cukup kewalahan. Untuk itu, pihaknya menerapkan aturan bahwa kapal yang lama, proses pengukuran kapal tersebut harus dibawa ke kawasan Syahbandar. Namun jika kapal baru, maka petugas yang akan datang ke lokasi.

“Kendala personel yang terbatas itu memang belum mampu diatasi. Tahun lalu ada dua personel tetapi yang satu sudah pindah tugas ke daerah lain. Jadi saat ini hanya satu personel saja,” jelasnya.Ia juga mengemukakan, sampai saat ini belum ada staf atau petugas yang memiliki kualifikasi untuk disekolahkan menjadi pengukur kapal. Sebab, salah satu persyaratan yang ditekankan adalah dari jurusan teknik.“Selain Syahbandar Jepara, di kota lain seperti di Juwana Pati, Rembang, dan Brebes juga bisa melakukan pengukuran kapal,” katanya.Ia menambahkan langkah-langkah yang harus ditempuh apabila surat ukur bisa diterbitkan di antaranya adalah adanya surat permohonan kapal, surat keterangan hak milik, surat keterangan tukang, dan surat telah dilakukan pengukuran.Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar

Terpopuler