Rp 360 juta Uang Tebusan Amnesti Pajak Terkumpul di KPP Pratama Jepara
Murianews
Jumat, 26 Agustus 2016 14:10:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono mengatakan, data 46 wajib pajak yang telah ikut program amnesti pajak itu sampai Kamis (25/8/2016). Data itu terus bertambah seiring dengan masih dibukanya pelayanan amnesti pajak di wilayah Kabupaten Jepara.
“Animo masyarakat untuk mengikuti program amnesti pajak di Jepara cukup tinggi. Ada sekitar 400-an wajib pajak yang telah mendatangi pelayanan amnesti pajak di KPP Pratama Jepara, untuk berkonsultasi,” ujar Endaryono kepada MuriaNewsCom, Jumat (26/8/2016).
Menurutnya,dari jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak itu diketahui belum ada yang memasukkan uang dari luar negeri, alias semuanya masih bersifat deklarasi aset dalam negeri. Selain itu juga didominasi wajib pajak pribadi, bukan badan.
“Kalau saya melihatnya antusiasme masyarakat atau wajib pajak dengan amnesti pajak ini cukup tinggi. Untuk itu, kami membuka 11 tempat layanan amnesti pajak baru yang tersebar di kantor perbankan maupun di toko dan di tempat-tempat strategis,” ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



