Biro Wisata Karimunjawa Menjerit Soal Retibusi di Dermaga, Ini Kata Pemkab Jepara
Murianews
Sabtu, 27 Agustus 2016 20:11:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Justru kalau perda ini tidak dijalankan, kami yang salah. Karimunjawa masuk dalam destinasi wisata Jateng dan nasional. Pengelolaan wisata ada di Pemerintahan Kabupaten Jepara,”katanya.
Menanggapi penolakan warga, ia menambahkan, itu sah-sah saja. Asal bentuk protes itu disampaikan dengan cara-cara yang baik. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan meresa sudah mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 sudah sejak Perda tersebut disahkan pada 29 April 2016.
Sebelumnya, pengelola biro Karimunjawa lainnya, Srianto mengatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menarik retribusi masuk Karimunjawa dinilai cacat hukum. Karena, kepulauan Karimunjawa masuk dalam wilayah konservasi Balai Taman Nasional Karimunjawa.
“Kami warga Karimunjawa yang sebagian besar menggantungkan hidup dari pariwisata menolak retribusi ini,” ujar Srianto.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



