Kini Calon Petinggi di Jepara Bebas dari Desa Mana Saja
Murianews
Selasa, 30 Agustus 2016 17:30:13
Salah satu persyaratan yang menyita perhatian adalah persyaratan calon petinggi harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun. Ternyata, aturan tersebut telah digugurkan dan kini aturan itu sudah tidak berlaku.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Jepara Arwin Noor Isdiyanto menjelaskan, ada perubahan aturan terkait syarat domisili bagi bakal calon petinggi. Setelah konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, terkait pasal 33 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyaratkan bakal calon petinggi harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran dinyatakan tidak berlaku.
“Ya aturan itu sudah tidak berlaku karena didasarkan pada Putusan MK NO. 128/PUU-XIII/2015 tanggal 2 Agustus 2016,” ucap Arwin, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, meskipun aturan itu telah digugurkan, bukan berarti selain warga setempat dibolehkan menjadi calon petinggi. Calon petinggi diharuskan tetap warga desa setempat, hanya saja tidak ada batas minimal satu tahun. Yang terpenting, tercantum sebagai warga desa setempat dalam identitas di KTP yang bersangkutan.
Ia juga mengatakan, untuk mengisi kekosongan hukum, sambil menunggu edaran Mendagri, Pemkab Jepara dipersilakan membuat Edaran Bupati. Dasar hukum sementara itu dikirimkan ke masing-masing panitia pilpet pekan ini. “Kami juga sudah menginstruksikan para camat untuk menyampaikan perubahan aturan ini kepada para pihak yang terkait pilpet di wilayahnya masing masing,” kata Arwin.
Kassubag Pemerintahan Desa pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara M Taufiq menambahkan, sebanyak 16 desa sudah memiliki bakal calon petinggi. Di Kecamatan Karimunjawa yakni Desa Parang sebanyak dua bakal calon, Kemujan lima bakal calon, Karimunjawa tiga bakal calon. Di Kecamatan Mlonggo, Desa Jambu sudah ada tiga bakal calon. Selanjutnya di Kecamatan Kalinyamatan, Desa Purwogondo sudah tiga bakal calon, Sendang dua bakal calon, Bandungrejo satu orang.Di Kecamatan Mayong, Desa Mayong Lor dan Pelemkerep masing-masing sudah ada satu bakal calon. Di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan sudah ada dua bakal calon. Di Kecamatan Welahan, Kalipucang Wetan sudah ada satu calon, serta Desa Guwosobokerto dan Gidanglelo masing-masing sudah ada dua bakal calon. Di Kecamatan Kedung, Desa Rau, Dongos dan Sukosono masing-masing baru ada satu calon.Ia menjelaskan, pendaftaran akan dilakukan hingga Jumat (2/9/2016) mendatang. Tahapan selanjutnya, masing-masing bakal calon diwajibkan melengkapi berkas persyaratan jika ada yang kurang. Jangka waktunya selama tiga hari sejak pendaftaran ditutup. “Selanjutnya panitia juga meneliti berkas pendaftaran mulai 3 hingga 12 September,” tutur Taufiq.Sebagaimana aturan yang ada serta tahapan pilpet yang sudah dibuat, Taufiq menjelaskan, tiap desa hanya diperbolehkan maksimal ada lima calon. Tapi jika yang mendaftar lebih dari lima bakal, maka akan dilakukan seleksi. Pemberian skor didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya riwayat pendidikan.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Jepara – Menjelang Pemilihan Petinggi (Pilpet) yang akan digelar pada November mendatang, Pemkab Jepara dan pihak terkait di tingkat desa tengah disibukkan dengan berbagai tahapan, termasuk dengan pemahaman terhadap aturan dalam Undang-undang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan mengenai calon petinggi yang diatur dengan berbagai persyaratan.
Salah satu persyaratan yang menyita perhatian adalah persyaratan calon petinggi harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun. Ternyata, aturan tersebut telah digugurkan dan kini aturan itu sudah tidak berlaku.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Jepara Arwin Noor Isdiyanto menjelaskan, ada perubahan aturan terkait syarat domisili bagi bakal calon petinggi. Setelah konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, terkait pasal 33 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyaratkan bakal calon petinggi harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran dinyatakan tidak berlaku.
“Ya aturan itu sudah tidak berlaku karena didasarkan pada Putusan MK NO. 128/PUU-XIII/2015 tanggal 2 Agustus 2016,” ucap Arwin, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, meskipun aturan itu telah digugurkan, bukan berarti selain warga setempat dibolehkan menjadi calon petinggi. Calon petinggi diharuskan tetap warga desa setempat, hanya saja tidak ada batas minimal satu tahun. Yang terpenting, tercantum sebagai warga desa setempat dalam identitas di KTP yang bersangkutan.
Ia juga mengatakan, untuk mengisi kekosongan hukum, sambil menunggu edaran Mendagri, Pemkab Jepara dipersilakan membuat Edaran Bupati. Dasar hukum sementara itu dikirimkan ke masing-masing panitia pilpet pekan ini. “Kami juga sudah menginstruksikan para camat untuk menyampaikan perubahan aturan ini kepada para pihak yang terkait pilpet di wilayahnya masing masing,” kata Arwin.
Kassubag Pemerintahan Desa pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara M Taufiq menambahkan, sebanyak 16 desa sudah memiliki bakal calon petinggi. Di Kecamatan Karimunjawa yakni Desa Parang sebanyak dua bakal calon, Kemujan lima bakal calon, Karimunjawa tiga bakal calon. Di Kecamatan Mlonggo, Desa Jambu sudah ada tiga bakal calon. Selanjutnya di Kecamatan Kalinyamatan, Desa Purwogondo sudah tiga bakal calon, Sendang dua bakal calon, Bandungrejo satu orang.
Di Kecamatan Mayong, Desa Mayong Lor dan Pelemkerep masing-masing sudah ada satu bakal calon. Di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan sudah ada dua bakal calon. Di Kecamatan Welahan, Kalipucang Wetan sudah ada satu calon, serta Desa Guwosobokerto dan Gidanglelo masing-masing sudah ada dua bakal calon. Di Kecamatan Kedung, Desa Rau, Dongos dan Sukosono masing-masing baru ada satu calon.
Ia menjelaskan, pendaftaran akan dilakukan hingga Jumat (2/9/2016) mendatang. Tahapan selanjutnya, masing-masing bakal calon diwajibkan melengkapi berkas persyaratan jika ada yang kurang. Jangka waktunya selama tiga hari sejak pendaftaran ditutup. “Selanjutnya panitia juga meneliti berkas pendaftaran mulai 3 hingga 12 September,” tutur Taufiq.
Sebagaimana aturan yang ada serta tahapan pilpet yang sudah dibuat, Taufiq menjelaskan, tiap desa hanya diperbolehkan maksimal ada lima calon. Tapi jika yang mendaftar lebih dari lima bakal, maka akan dilakukan seleksi. Pemberian skor didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya riwayat pendidikan.
Editor : Akrom Hazami