Senin, 16 Juni 2025


Keduanya diketahui mengundurkan diri pada awal Agustus lalu, yang kemudian diganti atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW) pada pertengahan Agustus. Dian Ardiansyah digantikan Muhammad Isa Arif, sedangkan A Cholilurrohman digantikan Maria Wahyu Iriana Dewi.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Jepara Divisi SDM dan Organisasi Tasykuri menjelaskan, keduanya mengundurkan diri dengan alasan yang sama. Yakni, mereka sama-sama merupakan personel pendamping desa.

”Ada informasi bahwa yang menjadi pendamping desa diminta memilih salah satu. Mau menjadi pendamping desa atau menjadi Panwascam. Tetapi mereka memilih untuk menjadi pendamping desa,” ujar Tasykuri kepada MuriaNewsCom, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, di Panwaslu sendiri tidak ada aturan yang melarang pendamping desa menjadi anggota Panwascam. Sehingga persoalan mengundurkan diri itu menjadi hak masing-masing individu.Sementara itu ketika dikonfirmasi, Dian Ardiansyah mengaku dengan penuh keikhlasan mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam Bangsri. Ia tidak menyesalinya dan akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai pendamping desa. ”Ya ikhlas. Tidak ada alasan lain dalam pengunduran diri saya,” katanya.Seperti diketahui anggota Panwascam di Kabupaten Jepara dilantik pada 18 Juli 2016 lalu. Sedikitnya ada 48 Panwascam untuk 16 kecamatan yang ada di Kota Ukir. Mereka merupakan orang-orang yang telah terpilih melalui proses seleksi yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Jepara.Editor: Merie

Baca Juga

Komentar

Terpopuler