Dewan Bilang Gaji Mereka Sudah Layak, Jadi Tidak Terpikir Naik
Murianews
Rabu, 31 Agustus 2016 18:20:47
Dewan di Kota Ukir ini, mengklaim tak menyoroti persoalan besaran gaji yang diterima, karena dirasa sudah layak. ”Kami di dewan tidak mempermasalahkan gaji. Sebenarnya gaji DPRD, sesuai aturan yang ada, kami rasa sudah layak. Karena ada tunjangan-tunjangan yang kami terima,” ujar Wakil Ketua DPRD Jepara Aris Isnandar kepada MuriaNewsCom, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, wacana kenaikan gaji dewan memang muncul. Namun Presiden Joko Widodo sudah menjelaskan bahwa saat ini, waktunya belum tepat untuk menaikkan gaji anggota dewan. Mengingat kondisi ekonomi yang ada dan regulasi yang belum siap.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jepara Mas’ud mengemukakan, besaran gaji anggota dewan di Jepara selama ini menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima. Itu diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2004.
”Untuk gaji pokok anggota dewan berkisar Rp 2 juta, kemudian ditambah beberapa tunjangan. Jika ditotal setiap anggota dewan bisa menerima gaji sekitar Rp 17 jutaan,” ujar Mas’ud.
Ia memperinci beberapa tunjangan yang diterima anggota dewan. Seperti tunjangan jabatan, keluarga, beras, alat kelengkapan, komunikasi, dan perumahan. Khusus untuk tunjangan perumahan, di DPRD Jepara berbeda dengan kota atau kabupaten yang lain.”Kalau tunjangan perumahan diatur sendiri oleh peraturan bupati (perbup). Dalam hal ini Perbup Nomor 31 Tahun 2015. Besaran untuk tunjangan perumahan ini sekitar Rp 6 juta,” ungkapnya.Mas’ud menambahkan, total gaji untuk 50 anggota dewan yang dikeluarkan pemerintah adalah Rp 12,1 miliar selama satu tahun. Dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara.”Tidak semua anggota dewan menerima gaji secara utuh, karena ada potongan-potongan yang dibebankan. Misalnya untuk fraksi masing-masing dan untuk yang lainnya,” imbuhnya.
Editor: Merie
Murianews, Jepara – Di tengah ramainya wacana kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) yang dikeluarkan Asosiasi DPRD seluruh Indonesia, DPRD Kabupaten Jepara memilih mengikuti aturan dari pusat saja.
Dewan di Kota Ukir ini, mengklaim tak menyoroti persoalan besaran gaji yang diterima, karena dirasa sudah layak. ”Kami di dewan tidak mempermasalahkan gaji. Sebenarnya gaji DPRD, sesuai aturan yang ada, kami rasa sudah layak. Karena ada tunjangan-tunjangan yang kami terima,” ujar Wakil Ketua DPRD Jepara Aris Isnandar kepada MuriaNewsCom, Rabu (31/8/2016).
Menurutnya, wacana kenaikan gaji dewan memang muncul. Namun Presiden Joko Widodo sudah menjelaskan bahwa saat ini, waktunya belum tepat untuk menaikkan gaji anggota dewan. Mengingat kondisi ekonomi yang ada dan regulasi yang belum siap.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jepara Mas’ud mengemukakan, besaran gaji anggota dewan di Jepara selama ini menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima. Itu diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2004.
”Untuk gaji pokok anggota dewan berkisar Rp 2 juta, kemudian ditambah beberapa tunjangan. Jika ditotal setiap anggota dewan bisa menerima gaji sekitar Rp 17 jutaan,” ujar Mas’ud.
Ia memperinci beberapa tunjangan yang diterima anggota dewan. Seperti tunjangan jabatan, keluarga, beras, alat kelengkapan, komunikasi, dan perumahan. Khusus untuk tunjangan perumahan, di DPRD Jepara berbeda dengan kota atau kabupaten yang lain.
”Kalau tunjangan perumahan diatur sendiri oleh peraturan bupati (perbup). Dalam hal ini Perbup Nomor 31 Tahun 2015. Besaran untuk tunjangan perumahan ini sekitar Rp 6 juta,” ungkapnya.
Mas’ud menambahkan, total gaji untuk 50 anggota dewan yang dikeluarkan pemerintah adalah Rp 12,1 miliar selama satu tahun. Dana tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara.
”Tidak semua anggota dewan menerima gaji secara utuh, karena ada potongan-potongan yang dibebankan. Misalnya untuk fraksi masing-masing dan untuk yang lainnya,” imbuhnya.
Editor: Merie