Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Rukyatul hilal ini diikuti puluhan peserta terdiri dari pejabat terkait,  akademisi hingga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Nampak hadir pula sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Jepara.

Peneropongan dimulai sekitar pukul 17.21 WIB hingga 17.40 WIB. Namun tidak satupun peneropongan melihat hilal. Itu diakibatkan tertutup awan saat matahari mulai terbenam.

Usai peneropongan dilakukan, dilanjutkan sidang isbat yang dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Ma'sun selaku ketua majlis. Dari sidang tersebut diputuskan bahwa penentuan 1 Zulhijah 1437 H mengikuti pemerintah pusat.
Seiring dengan tidak terlihatnya hilal, pada rukyatul hilal tersebut juga tidak mampu melihat gerhana matahari cincin. Sebagaimana diketahui bahwa gerhana matahari cincin terjadi pada Kamis (1/9/2016) pukul 17.31 WIB hingga 17.38 WIB.Tim rukyatul hilal sendiri, dalam kegiatan ini membawa dua alat teropong. Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara juga berkesempatan melakukan peneropongan.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler