Khoirul diamankan di rumahnya Senin, (5/9/2016) sekitar pukul 13.00. Ia diketahui membuat KTP dan SIM palsu atas nama Handoko, warga RT 1 RW 6, Desa Pendem Kecamatan Kembang. Oleh Handoko, dua identitas palsu tersebut digunakan sebagai jaminan sewa mobil untuk digelapkan. Sayangnya, tindakan kriminal itu berhasil diketahui pihak kepolisian. Handoko diamankan Polres Jepara di kawasan RT 3/ RW 3, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota, pada Senin (29/8/2016) lalu.
”Mulanya kami berhasil mengamankan Handoko karena menggelapkan motor. Dari pengembangan kasus ini kami temukan sindikan pembuatan KTP dan SIM palsu oleh Khoirul Mukminin ini,” ujar Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jumat (9/9/2016).
Dari Khoirul, kepolisian mengamankan sedikitnya 10 barang bukti. Yaitu, satu lembar bahan SIM dan KTP palsu, satu unit alat laminating, satu unit LCD monitor, dan satu unit CPU komputer. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa SIM A atas nama Handoko, SIM A atas nama Taufik Hidayat, SIM B II Umum atas nama Handoko, KTP atas nama Ahmad Ridwan, dan KTP atas nama Taufik Hidayat. Lima identitas tersebut palsu yang hanya dimiliki satu orang yaitu Handoko.
Sementara dari tersangka Handoko sendiri, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa KTP atas nama Taufik Hidayat, satu SPM Yamaha Mio warna putih, satu ponsel, ban merek Dunlop dengan pelek hitam, dan satu alat GPS.”Dengan KTP palsu dan satu unit SPM itu tersangka menyewa satu unit KBM Brio dengan nomor polisi K 8974 BL. KBM lalu diserahkan pada tersangka lain bernama Zuliyanto, warga Kauman, Jepara untuk dijual. Zuliyanto belum ditangkap. Saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya.Kerugian yang dicapai dalam kejahatan ini sebesar Rp 125 juta. Sementara kerugian dari tindakan Khoirul sebesar Rp 5 juta. Sedangkan Handoko diancam dengan hukuman empat tahun penjara.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Jepara – Jajaran Polres Jepara mengamankan pengusaha rental dan percetakan, Muhammad Khoirul Mukminin (25), warga RT 6 RW 1, Desa Jambu Timur Kecamatan Monggo, Jepara. Ia diketahui menyediakan pembuatan Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengendara (SIM) palsu. Parahnya, KTP dan SIM palsu digunakan untuk kegiatan penipuan.
Khoirul diamankan di rumahnya Senin, (5/9/2016) sekitar pukul 13.00. Ia diketahui membuat KTP dan SIM palsu atas nama Handoko, warga RT 1 RW 6, Desa Pendem Kecamatan Kembang. Oleh Handoko, dua identitas palsu tersebut digunakan sebagai jaminan sewa mobil untuk digelapkan. Sayangnya, tindakan kriminal itu berhasil diketahui pihak kepolisian. Handoko diamankan Polres Jepara di kawasan RT 3/ RW 3, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota, pada Senin (29/8/2016) lalu.
”Mulanya kami berhasil mengamankan Handoko karena menggelapkan motor. Dari pengembangan kasus ini kami temukan sindikan pembuatan KTP dan SIM palsu oleh Khoirul Mukminin ini,” ujar Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jumat (9/9/2016).
Dari Khoirul, kepolisian mengamankan sedikitnya 10 barang bukti. Yaitu, satu lembar bahan SIM dan KTP palsu, satu unit alat laminating, satu unit LCD monitor, dan satu unit CPU komputer. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa SIM A atas nama Handoko, SIM A atas nama Taufik Hidayat, SIM B II Umum atas nama Handoko, KTP atas nama Ahmad Ridwan, dan KTP atas nama Taufik Hidayat. Lima identitas tersebut palsu yang hanya dimiliki satu orang yaitu Handoko.
Sementara dari tersangka Handoko sendiri, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa KTP atas nama Taufik Hidayat, satu SPM Yamaha Mio warna putih, satu ponsel, ban merek Dunlop dengan pelek hitam, dan satu alat GPS.
”Dengan KTP palsu dan satu unit SPM itu tersangka menyewa satu unit KBM Brio dengan nomor polisi K 8974 BL. KBM lalu diserahkan pada tersangka lain bernama Zuliyanto, warga Kauman, Jepara untuk dijual. Zuliyanto belum ditangkap. Saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya.
Kerugian yang dicapai dalam kejahatan ini sebesar Rp 125 juta. Sementara kerugian dari tindakan Khoirul sebesar Rp 5 juta. Sedangkan Handoko diancam dengan hukuman empat tahun penjara.
Editor : Akrom Hazami