Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sebut saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyambangi lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa kabupaten. Salah satunya datang ke Kantor KPU Kabupaten Jepara, Rabu (14/9/2016).

Dua orang petugas dari KPK yang datang adalah Kunto Ariawan dan Jezi Al Azizi dari Deputi Bidang Pencegahan KPK. Kedatangan mereka disambut para komisioner KPU Jepara.

Kedua petugas KPK tersebut bukan untuk melakukan penindakan, namun pencegahan dengan melakukan sosialisasi soal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sosialisasi itu bukan saja diikuti oleh Komisioner KPU saja. Turut hadir dalam sosialisasi adalah sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Jepara. Sedangkan acara khusus bimbingan teknis adalah partai politik (parpol) yang ada di Kota Ukir.

Petugas KPK menyinggung mengenai calon bpati dan wakil bupati dari unsur petahana atau incumbent. Di mana mereka meminta petahana untuk segera melaporkan harta kekayaannya, dan harus menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK.

”Pelaporan LHKPN mutlak sebagai syarat pencalonan. Manfaat lainnya, agar memperoleh data bagi pemanfaat (masyarakat, red) untuk menjadi bahan pertimbangan calon yang nanti akan dipilih,” kata Kunto Ariawan.

Menurutnya, dengan waktu kurang dari sepekan ini, pelaporan LHKPN disarankan dititipkan ke KPU Jepara. Atau dikirim sendiri, namun harus ada kejelasan jika pelaporan digunakan untuk keperluan pilkada. ”Sehingga proses verifikasi bisa lebih cepat,” terangnya.
Jika tidak, menurut Kunto, maka verifikasi akan dilakukan oleh KPK. Hal itu akan disamakan dengan dokumen LHKPN lainnya. ”Sehingga waktunya bisa cukup lama,” terangnya.Setelah diverifikasi, tanda terima nantinya akan diberikan ke KPU untuk diumumkan. Tujuan pengumuman itu, agar LHKPN diketahui masyarakat, untuk penyesuaian dengan kondisi di lapangan. ”Ini yang akan dijadikan pertimbangan memilih calon tertentu,” jelasnya.Sementara itu, Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri mengatakan, waktu yang kurang dari sepekan sebelum pendafataran, yakni pada 21 September mendatang, dinilai masih cukup untuk menerima tanda terima pelaporan LHKPN.Meski demikian, pihaknya mendorong agar figur yang sudah dipastikan bakal maju, untuk segera melaporkan hartanya. Baik yang sudah terang-terangan diusung, maupun yang namanya masih dirahasiakan pengusung.”Dalam sosialisasi ini semua partai kita undang. Harapannya agar partai-partai yang sudah mengusung itu menyampaikan soal pelaporan ini, ke bakal calonnya masing-masing,” katanya.Editor: Merie 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler