Minggu, 27 April 2025


“Itu jumlah tebusan yang dibayarkan wajib pajak. Kalau untuk harta kekayaan yang dideklarasikan totalnya sekitar Rp 545,79 miliar,” ujar Kepala KPP Pratama Jepara, Endaryono kepada MuriaNewsCom, Selasa (27/9/2016).

Menurutnya, penentuan angka tebusan tersebut tidak bisa langsung dipersentasekan dari total harta kekayaan yang dideklarasikan. Sebab, masing-masing wajib pajak berbeda-beda angka harta kekayaan yang dideklarasikan.

“Ada yang kena tebusan sangat sedikit dan ada yang agak banyak. Itu sesuai dengan jenis harta kekayaan yang dideklarasikan. Kami menentukan berapa tebusan yang harus dibayar per-wajib pajak, bukan secara global,” terang Endaryono.

Lebih lanjut ia mengemukakan, antusiasme masyarakat Jepara cukup tinggi dalam mengikuti program pengampunan pajak. Beberapa kali dilakukan sosialisasi, juga banyak yang hadir untuk mengikutinya. Selain itu, wajib pajak yang datang sendiri ke kantor KPP Pratama Jepara juga semakin banyak.“Apalagi mendekati masa akhir periode pertama program amnesti pajak ini. Wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak semakin banyak. Mereka tentu ingin mendapatkan tebusan dengan angka yang rendah dari pada saat memasuki periode kedua dan ketiga,” jelasnya.Endaryono menambahkan, program gerai pelayanan amnesti pajak juga masih tetap berjalan. Selain itu pelayanan mobil keliling untuk melayani konsultasi juga masih dilaksanakan. Diharapkan, masyarakat atau wajib pajak tidak menyia-nyiakan kesempatan mengikuti amnesti pajak pada periode awal ini agar angka tebusan jauh lebih rendah.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler