Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Itu jumlah tebusan yang dibayarkan wajib pajak. Kalau untuk harta kekayaan yang dideklarasikan totalnya sekitar Rp 545,79 miliar,” ujar Kepala KPP Pratama Jepara, Endaryono kepada MuriaNewsCom, Selasa (27/9/2016).

Menurutnya, penentuan angka tebusan tersebut tidak bisa langsung dipersentasekan dari total harta kekayaan yang dideklarasikan. Sebab, masing-masing wajib pajak berbeda-beda angka harta kekayaan yang dideklarasikan.

“Ada yang kena tebusan sangat sedikit dan ada yang agak banyak. Itu sesuai dengan jenis harta kekayaan yang dideklarasikan. Kami menentukan berapa tebusan yang harus dibayar per-wajib pajak, bukan secara global,” terang Endaryono.

Lebih lanjut ia mengemukakan, antusiasme masyarakat Jepara cukup tinggi dalam mengikuti program pengampunan pajak. Beberapa kali dilakukan sosialisasi, juga banyak yang hadir untuk mengikutinya. Selain itu, wajib pajak yang datang sendiri ke kantor KPP Pratama Jepara juga semakin banyak.“Apalagi mendekati masa akhir periode pertama program amnesti pajak ini. Wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak semakin banyak. Mereka tentu ingin mendapatkan tebusan dengan angka yang rendah dari pada saat memasuki periode kedua dan ketiga,” jelasnya.Endaryono menambahkan, program gerai pelayanan amnesti pajak juga masih tetap berjalan. Selain itu pelayanan mobil keliling untuk melayani konsultasi juga masih dilaksanakan. Diharapkan, masyarakat atau wajib pajak tidak menyia-nyiakan kesempatan mengikuti amnesti pajak pada periode awal ini agar angka tebusan jauh lebih rendah.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler