Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin mengatakan, kebijakan Mendag itu, yang disebut untuk stabilisasi harga, adalah sebuah hal yang patut ditolak.
”Kenapa kami tolak, karena sesuai aturan bahwa gula rafinasi hanya boleh dijual kepada industri makanan dan minuman, sebagai bahan baku. Dan tidak boleh dijual ke pasar,” terangnya.
Apalagi, menurut Khabsyin, faktanya yang ada, gula rafinasi banyak bocor di pasar. Apalagi kalau kemudian dilegalkan, maka malah akan terjadi banjir gula. Saat ini, kebutuhan gula konsumsi 2,7 juta ton per tahun, sedangkan perkiraan produksi tahun ini adalah 2,4 juta ton. ”Jadi hanya kekurangan 300 ribu ton,” katanya.
Saat ini izin impor gula untuk kebutuhan konsumsi, baik dari raw sugar maupun white sugar, totalnya ada 1.126.000 ton. Padahal kekurangan gula konsumsi hanya 300 ribu ton, sehingga ada kelebihan 826.000 ton. ”Nah kalau masih ditambah gula rafinasi, benar-benar akan banjir gula,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



