Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jepara M Zahid melalui Kasi Hubungan Industrial Syarat Kerja (Hubinsyaker) Hidayat. Menurutnya, besaran UMK di Kabupaten Jepara memang masih di bawah kabupaten tetangga terutama Kudus dan Demak.

“Tetapi, yang dirasakan banyak orang termasuk saya sendiri, biaya hidup di Jepara lebih mahal dibanding kabupaten tetangga itu,” ujar Hidayat kepada MuriaNewsCom, Selasa (4/10/2016).

Ia menjelaskan, penentuan besaran UMK di Jepara  bisa mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL). Namun perhitungan KHL tersebut tidak ada kepastian dan cenderung lebih subjektif. Sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 sebagai acuan utama penetapan UMK. Adapun hasil survei KHL hanya dijadikan komponen pendamping.

“Kalau mengacu pada KHL, maka akan rentan timbul masalah. Sebab penghitungan KHL masih sangat subjektif. Misalnya soal harga celana, ada yang menganggap bahwa celana dengan harga Rp 300 ribu itu tergolong murah, tetapi pihak lain bisa menilai itu mahal,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, meskipun soal KHL itu subjektif bukan berarti tidak digunakan sebagai acuan, hanya sifatnya adalah pendamping dari acuan utama yakni dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana diatur dalam PP No. 78 tahun 2015 tersebut.
Disinggung mengenai UMK di Jepara secara khusus, rencananya pihaknya akan menfasilitasi sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan UMK Jepara tahun 2017 sebelum diajukan ke Provinsi Jawa Tengah melalui rekomendasi Bupati Jepara.Menurut dia, ada potensi perbedaan pendapat yang cukup besar antara pihak pengusaha dengan asosiasi buruh.  Meski begitu, pihaknya tetap akan menfasilitasi pelaksanaan sidang dengan semaksimal mungkin.“Memang ada dilema di sini. Bagi perusahaan besar seperti garmen mungkin tidak masalah dengan besaran UMK meski tinggi. Namun bagi pengusaha kelas menengah ke bawah seperti kebanyakan industri mebel itu keberatan dengan UMK yang tinggi,” katanya.Ia menambahkan, pelaksanaan sidang dewan pengupahan akan dilakukan pada Rabu (5/10/2016) besok pagi hingga siang hari. Diharapkan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang terbaik.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler