Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tanah yang ditempatkan di depan pintu gerbang perusahaan tersebut sebanyak tiga truk. Pertama dilakukan pada Sabtu (1/10/2016) dengan menempatkan urukan tanah di sisi kanan dan kiri gerbang, kedua dilakukan pada Senin (3/10/2016) dengan menempatkan urukan tanah tepat di depan pintu gerbang.

Meskipun PT Bomin tersebut berlokasi di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, namun akses keluar masuk berada di wilayah Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan. Itu terjadi lantaran letak perusahaan ada di perbatasan di antara dua desa tersebut. Praktis, gundukan tanah yang ditempatkan oleh AMP tersebut menghalangi aktivitas perusahaan, terutama kendaraan besar yang keluar masuk.

“Aktifitas PT Bomin sangat terganggu dengan itu. Sangat terasa ada upaya kesengajaan untuk menutup akses keluar masuk perusahaan dari AMP. Mereka mengancam akan menambah urukan tanah  sampai ketinggian satu meter di depan gerbang,” ujar Karyani, kuasa hukum PT Bomin kepada MuriaNewsCom, Sabtu (8/10/2016).

Pihaknya tidak berani melakukan tindakan apapun terkait keberadaan tanah yang menghalangi akses keluar masuk perusahaan. Sementara ini mereka hanya akan melakukan aduan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara dan aparat penegak hukum.
“AMP meminta agar perusahaan melakukan pengecoran jalan hingga beberapa ratus meter. Tetapi karena alasan keuangan yang terbatas, dan tidak menjadi kewajiban bagi perusahaan, maka perusahaan keberatan. Perusahaan hanya sanggup berpartisipasi membantu saja, apalagi informasinya jalan tersebut mulai dilakukan pembangunan dan perbaikan dari pemerintah desa,” jelasnya.Sementara itu, pengurus AMP, Masruh mengatakan, pihaknya memang sengaja akan menguruk akses jalan keluar masuk PT Bomin. Alasannya, depan pintu gerbang PT Bomin merupakan akses jalan masyarakat sekitar. Pihaknya mewakili masyarakat sekitar, mengklaim berhak melakukan perbaikan jalan termasuk menguruk depan pintu PT Bomin agar sejajar dengan sisi kanan dan kiri perusahaan tersebut.“Kanan dan kiri gerbang PT Bomin itu ada jalan kecil yang sering digunakan untuk aktivitas warga. Namun, khusus di depan pintu PT Bomin itu terputus, ketinggian tidak rata karena dikeruk. Kami menginginkan agar PT Bomin bersedia membangun jalan di sekitar perusahaan sampai ke arah perumahan. Kalau tidak, kami akan melakukan pengurukan jalan tepat di depan pintu gerbang mereka,” kata Masruh secara terpisah.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler