Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nalumsari Jepara, Dhou’ul Khamid. Menurutnya, secara umum warga di Jepara menikah pada usia yang cukup masih muda. Terutama yang terjadi di wilayah pedesaan seperti di wilayah Kecamatan Nalumsari.
“Biasanya perempuan baru lulus sekolah sudah dinikahkan. Tapi kalau di rata-rata usianya kisaran 20 tahun. Sedangkan untuk laki-laki cenderung usianya di atas si perempuan,” ujar Khamid kepada MuriaNewsCom, Senin (11/10/2016).
Lebih lanjut ia mengemukakan, selain paling banyak usia 20 tahun yang menikah, ada pula yang usianya sangat remaja, yakni 14 tahun. Bagi warga yang usianya di bawah batas minimal usia perkawinan yakni 16 tahun bagi perempuan, maka harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



