Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nalumsari Jepara,  Dhou’ul Khamid. Menurutnya, secara umum warga di Jepara menikah pada usia yang cukup masih muda. Terutama yang terjadi di wilayah pedesaan seperti di wilayah Kecamatan Nalumsari.

“Biasanya perempuan baru lulus sekolah sudah dinikahkan. Tapi kalau di rata-rata usianya kisaran 20 tahun. Sedangkan untuk laki-laki cenderung usianya di atas si perempuan,” ujar Khamid kepada MuriaNewsCom, Senin (11/10/2016).

Lebih lanjut ia mengemukakan, selain paling banyak usia 20 tahun yang menikah, ada pula yang usianya sangat remaja, yakni 14 tahun. Bagi warga yang usianya di bawah batas minimal usia perkawinan yakni 16 tahun bagi perempuan, maka harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA).
“Kalau untuk di Kecamatan Nalumsari, yang menggunakan dispensasi nikah hanya ada dua orang dari Januari hingga saat ini. Alasan dispensasi nikah itu dilakukan karena dalam kondisi darurat,” katanya.Ia menerangkan, dalam kondisi darurat tersebut adalah si perempuan sudah terlanjur hamil duluan. Itu pun diyakini menjadi penyebab utama dispensasi nikah dikeluarkan oleh pihak PA bagi warga di bawah umur yang mau menikah.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler