Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, sejak tiga tahun terakhir pengajuan atau permohonan dispensasi nikah di kabupaten Jepara mengalami peningkatan. Pada 2013 lalu ada 88 kasus, 2014 ada 110 kasus, 2015 meningkat menjadi 161 kasus serta pada 2016 ini, mulai Januari hingga awal Oktober ini sudah ada 103 kasus permohonan dispensasi nikah.
“Dari sekian banyak permohonan dispensasi nikah, rata-rata memang dikabulkan dalam proses persidangan. Sebab, hampir semua kasus alasannya karena dalam kondisi darurat, yakni hamil sebelum nikah,” ujar Ketua PA Jepara, Abdul Malik kepada MuriaNewsCom.
Menurutnya, dalam kondisi hamil sebelum nikah itu merupakan kondisi darurat. Sehingga sebisa mungkin proses untuk putusan dapat dipercepat ketika usia kehamilan calon istri sudah mendekati kelahiran.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



