Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pasangan kepala daerah tersebut menjadi bakal calon pada Pilkada periode selanjutnya. Dalam aturanya, pengajuan cuti sudah harus dilakukan paling lambat sepekan sebelum penetapan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara.
Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Setda Jepara, Tri Jatmiko. Menurutnya, Ahmad Marzuqi dan Subroto sudah mengajukan cuti dari posisi mereka yakni Bupati dan Wabup Jepara.
“Surat telah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (11/10/2016) lalu. Sekarang mungkin sudah diproses. Dalam waktu seminggu keputusan mungkin sudah turun,” ujar Tri kepada MuriaNewsCom, Kamis (13/10/2016).
Lebih lanjut ia mengatakan, pengajuan cuti tersebut sesuai amanat Permendagri nomor 74 bahwa seminggu sebelum penetapan calon, balon petahana harus mengajukan cuti. Masa cuti mulai berlaku setelah ditetapkan KPU. Paling tidak tiga hari setelah penetapan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengajuan cuti tersebut sesuai amanat Permendagri nomor 74 bahwa seminggu sebelum penetapan calon, balon petahana harus mengajukan cuti. Masa cuti mulai berlaku setelah ditetapkan KPU. Paling tidak tiga hari setelah penetapan.
”Penetapan calon sendiri oleh KPU pada tanggal 24 Oktober. Sehingga tanggal 28 calon petahana sudah harus melepas seluruh atribut negara yang dipakai selama menjabat,” katanya.
Terkait pejabat pengganti bupatiia menambahkan, akan dipegang Pelaksana Tugas (PLT). Berdasarkan aturannnya, PLT bisa berasal dari pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi provinsi atau dari kementrian dalam negeri.
Editor : Akrom Hazami



