Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Setda Jepara, Tri Jatmiko. Menurutnya, atribut  pemerintahan yang perlu ditinggalkan, di antaranya, mobil dinas, rumah, dinas, ajudan, atau protokol.

“Namun penarikan atribut negara atau yang harus ditinggalkan itu, tidak berlaku untuk gaji dan tunjangan. Sehingga, meski dalam masa cuti calon petahana masih menerima gaji dari negara. Sebab itu merupakan jabatan politik. Aturan permendagri juga memang begitu,” ujar Jatmiko kepada MuriaNewsCom.

Selain itu, jabatan Bupati dan Wabup nantinya akan diganti oleh pelaksana tugas (Plt). Berdasarkan aturannnya, Plt bisa berasal dari pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi provinsi atau dari Kementrian Dalam Negeri.
”Pengajuannya dari gubernur, SK dari Kemendagri. Nanti tergantung dari gubernur mengajukan siapa. Tapi yang jelas Plt tidak mungkin dari pemerintah daerah, ” katanya.Ia mengaku belum tahu pasti kapan proses pergantian akan dilakukan. Karena saat ini masih proses pengajuan cuti. Namun, ia memastikan, 28 Oktober, setelah calon cuti, dipastikan sudah ada Plt. Sebab, kepemimpinan harus tersambung dan tidak boleh terputus.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler