Cuti, Fasilitas Mobil dan Rumah Bupati dan Wabup Jepara Ditarik
Murianews
Kamis, 13 Oktober 2016 13:30:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan Umum pada Setda Jepara, Tri Jatmiko. Menurutnya, atribut pemerintahan yang perlu ditinggalkan, di antaranya, mobil dinas, rumah, dinas, ajudan, atau protokol.
“Namun penarikan atribut negara atau yang harus ditinggalkan itu, tidak berlaku untuk gaji dan tunjangan. Sehingga, meski dalam masa cuti calon petahana masih menerima gaji dari negara. Sebab itu merupakan jabatan politik. Aturan permendagri juga memang begitu,” ujar Jatmiko kepada MuriaNewsCom.
Selain itu, jabatan Bupati dan Wabup nantinya akan diganti oleh pelaksana tugas (Plt). Berdasarkan aturannnya, Plt bisa berasal dari pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi provinsi atau dari Kementrian Dalam Negeri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



