Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara Trisno Santosa, melalui Kasi Penegak Perda, Supriyanto menyampaikan, baliho bakal calon bupati yang terpasang di sejumlah lokasi di Jepara banyak yang kedaluwarsa, akibat sudah jelasnya sosok yang menjadi bakal calon. Untuk itu pihaknya menertibkan baliho yang kedaluwarsa tersebut.

"Kami sudah mulai melakukan menertiban. Baliho-baliho kedaluwarsa ini sudah kami turunkan meskipun belum seluruhnya. Penertiban baru dilakukan di kawasan Jepara Selatan. Sementara untuk wilayah Jepara utara akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ujar Supriyanto kepada MuriaNewsCom, Kamis (13/10/2016).

Menurutnya, dasar yang digunakan dalam penertiban tersebut ialah perda Kebersihan, Ketertiban, Kedisiplinan (K3). Baliho tersebut seharusnya dibersihkan sendiri oleh pemiliknya. Namun, karena tak kunjung dibersihkan setelah masa berlakunya habis, akhirnya petugas bertindak.
"Dalam prosesnya kami tidak perlu lapor pada pemiliknya. Karena memang sudah kedaluwarsa dan merusak pemandangan," katanya.Sejumlah baliho yang dinilai kedaluwarsa, di antaranya, baliho Syamsul-Mayadina, Anas Arba'ani dan Andang. Baliho tersebut masih terpasang meski saat ini bakal calon bupati yang dipastikan maju di Pilkada 2017 hanya Subroto dan Marzuqi.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler