Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MuriaNewsCom, Jepara –  Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara, Polisi, dan TNI menggelar razia penjual minuman keras (Miras). Hasilnya aparat menemukan ratusan liter miras di kamar tidur dan dapur di rumah warga.

Miras tersebut ditemukan di rumah Nor Abiat, Desa Srobyong, RT 01 RW 03 dan rumah Amin Soleh, Desa Jambu RT 12 RW 03, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Dari kedua rumah tersebut, petugas menemukan ratusan liter yang disimpan di dalam kamar tidur dan dapur.

Kepala Satpol PP Jepara Trisno Santosa mengatakan, razia digelar berdasarkan laporan warga, di wilayah tersebut peredaran miras cukup meresahkan. Atas dasar itu, Satpol PP bersama polisi dan TNI mendatangi rumah Nor  Abiat dan Amin Soleh.

”Kami menemukan ratusan liter miras di dua rumah tersebut. Mereka diketahui sebagai penjual namun tidak menjual secara terang-terangan. Minuman-minuman itu disimpan di dalam kamar tidur, dapur, dan ruang tamu,” ujar Trisno, Jumat (14/10/2016).

Menurutnya, para penjual miras ini tidak melayani semua pembeli. Hanya pembeli yang sudah biasa membeli padanya yang dilayani. Ini bagian dari cara para penjual mengelabui petugas.”Kalau ada yang beli baru diambilkan dari dalam kamar atau dimana dia menyimpan minuman-minuman,” kata Trisno.Dari razia tersebut, ditamukan miras dengan berbagai jenis. Seperti jenis ciu, Gongseng, bir, anggur kolesom, beras kencur, anggur merah, anggur putih, dan bir hitam. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pendalaman berkait temuan ini, dan pemilik akan dikenakan hukuman sebagaimana aturan yang berlaku.Editor: Akrom Hazami 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler