Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ada ancaman pidana bagi pasangan yang mencuri start kampanye, sebelum waktunya tiba. ”Bukan saja berlaku untuk pasangan calon, tetapi juga parpol pengusung, tim kampanye, atau siapa saja yang terbukti mencuri start, maka bisa terkena tindakan pidana,” jelas Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Pemilukada Jepara Muhammad Oliz, Minggu (23/10/2016).

Berdasar jadwal KPU Jepara, pada Senin (24/10) ini merupakan penetapan paslon peserta pilkada. Jika dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Jepara, maka dua bakal paslon yakni Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi dan Subroto-Nur Yahman, akan resmi menjadi peserta Pilkada Jepara 2017.

Oliz mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang terbukti melakukan curi start kampanye atau juga kampanye di luar jadwal. Berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, seseorang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dipidana dengan penjara paling singkat 15 hari, atau paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

”Masa kampanye sudah ditentukan sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau lebih dari 100 hari. Jadi setelah penetapan paslon hingga tiga hari sesudahnya, belum waktunya kampanye. Makanya jangan curi start,” kata Oliz.

Berdasar PKPU Nomor 12 Tahun 2016, definisi tentang kampanye ”lebih luas” dibanding regulasi sebelumnya. Yakni kegiatan menawarkan visi misi, dan progam paslon, atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Jika merujuk pengertian PKPU tentang Kampanye, kata Oliz, alat peraga milik paslon yang dalam beberapa hari terakhir terpasang di berbagai titik, ”berpotensi” memenuhi unsur kampanye. ”Padahal selama kurun waktu sejak penetapan paslon hingga 27 Oktober, masih dilarang untuk kampanye. Ini harus jadi perhatian bersama,” terangnya.

Sementara itu, Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwas Pemilihan Kabupaten Jepara Arifin mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari sudah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tim kampanye bapaslon.Rapat itu menghasilkan kesepakatan bersama terkait pemasangan alat peraga. Termasuk juga upaya penertiban untuk alat peraga yang melanggar ketentuan, semisal dipasang di area sekolah, tempat ibadah, atau dipaku di pohon.”Akhir pekan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Panwas, pihak kepolisian, dan lainnya sudah bergerak melakukan penertiban. Dan hasilnya ada ratusan alat peraga yang kita tertibkan, baik milik tim Madani maupun Sulaiman,” jelas Arifin yang juga ketua Panwaslih Jepara ini.Arifin mengimbau agar seluruh pihak tetap menaati aturan main pilkada. Selaku quality control pemilu, Panwaslih Jepara akan terus menggelar berbagai langkah strategis agar pilkada di Kota Ukir berjalan demokratis, bermartabat, dan berintegritas.”Silakan kampanye pada waktunya dan sesuai ketentuan. Selain menunjukkan bahwa paslon taat aturan main, hal itu juga bagian dari pendidikan politik yang baik kepada masyarakat,” imbuhnya.Editor: Merie 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler