Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial HS (44) serta M (44) keduanya adalah warga Cepu, Kabupaten Blora.

Kasat Narkoba AKP Hartono mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengamankan HS di Jalan Raya Ronggolawe tepatnya di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.

"Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti berupa satu paket butiran sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan diisolasi warna hitam dengan berat 0,50 gram," katanya, Jumat (23/10/2020).

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dan saat itu juga Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan tersangka kedua dirumahnya yaitu M (44).

"Diduga kedua tersangka tersebut telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Taman Seribu Lampu," ungkapnya.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya dengan ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran besar sabu yang seberat 1,39 gram."Ada juga satu paket yang disimpan di saku celana dengan berat 0,12 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu," jelas hartonoAKP Hartono menambahkan tersangka M, (44) adalah seorang pengedar dimana setiap menjual satu paket sabu dengan berat 0,5 gram dijual seharga Rp 500 ribu. Ia mendapatkan sabu tersebut dari Jakarta."Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112,114 (1) dan pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun," pungkasnya. Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler