Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Blora, Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun
Nathan
Jumat, 23 Oktober 2020 15:57:45
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial HS (44) serta M (44) keduanya adalah warga Cepu, Kabupaten Blora.
Kasat Narkoba AKP Hartono mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengamankan HS di Jalan Raya Ronggolawe tepatnya di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.
"Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti berupa satu paket butiran sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan diisolasi warna hitam dengan berat 0,50 gram," katanya, Jumat (23/10/2020).
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dan saat itu juga Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan tersangka kedua dirumahnya yaitu M (44).
"Diduga kedua tersangka tersebut telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Taman Seribu Lampu," ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



