Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tergolong sadir. Pelaku mengancam korban dengan mengalungkan senjata tajam di leher korban. Bahkan salah satu tersangka menarik dengan paksa, perhiasan gelang dan kalung yang dipakai korban.

Korban beserta suami dan anaknya disekap di kamar dengan mulut ditutup lakban, dan kaki, tangannya diikat dengan kabel dan selimut. Sehingga tersangka bisa leluasa mengobrak abrik rumah korban untuk mencari barang berharga.

Para pelaku berhasil membawa kabur uang, perhiasan dan HP di mana nilai kerugiannya mencapai Rp 57 juta.

Dalam penangkapan ini tim dari Polres Blora dibantu Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

[caption id="attachment_200746" align="aligncenter" width="880"] Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku perampokan saat melakukan aksinya. (MURIANEWS/Priyo)[/caption]

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, enam pelaku yang ditangkap yakni RA, (23) warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Kemudian S (37) warga Kabupaten Rembang, serta R (36) salah satu warga Kabupaten Banyumas.

Pelaku lainnya yakni M (30), WH (30), KA (30) dan S (37) yang ketiganya merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur.

"kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat," katanya dalam jumpa pers, Selasa (17/11/2020).
"kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sonorejo, di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat," katanya dalam jumpa pers, Selasa (17/11/2020).Awal pengungkapan kasus itu dari tertangkap salah satu pelaku berinisial RA di Kabupaten Rembang. Dalam aksinya, pelaku bertindak sebagai sopir. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan pengejaran ke Kuningan.Baca: Perampok Sadis Sekap Satu Keluarga di Sonorejo BloraIa menyebut, sempat terjadi adegan menegangkan dalam proses penangkapan. Pasalnya pelaku berusaha melarikan diri, ketika disergap oleh petugas saat berada di jalan raya yang padat arus di wilayah Kuningan, Jawa Barat."Kami juga mengamankan sejumlah bukti bersama enam tersangka. Dalam penangkapan tidak ada perlawanan, namun tersangka hampir melarikan diri," jelasnya.Setelah dilakukan investigasi, ternyata mereka adalah komplotan residivis lintas kota dan provinsi. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler