Pengedar Sabu Asal Mojokerto Keciduk saat Mau Transaksi di Terminal Ngawen Blora
Nathan
Rabu, 13 Januari 2021 12:03:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam lalu. Penangkapan bermula dari informasi akan adanya transaksi narkoba di sekitar Terminal Ngawen.
Informasi itu ditindaklanjuti Kasatresnarkoba AKP Hartono dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,05 gram yang terbagi dalam tiga paket.
"Petugas juga mengamankan uang tunai dan HP yang digunakan untuk berkomunikasi sebagai barang bukti,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (13/1/2021).
Ia menyatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



