Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora - SH (60) alias San Aspal, warga kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kabupaten Blora, kembali berurusan dengan hukum. Ia dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, karena transaksi narkoba jenis sabu.

SH sendiri diketahui sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama. bahkan kasus yang terakhir, ia mendapat pembebasan bersyarat dari KemenkumHAM dan saat ini masih dalam proses pemantauan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (18/2/2021) mengatakan, SH ditangkap di depan minimarket di wilayah Desa Kamolan, Kecamatan Blora., Senin (15/2/2021).

Polda Jawa Tengah, Senin (15/02/2021) sekira pukul 17.50 wib di jalan raya Blora Randublatung tepatnya di depan Minimarket Alfamart di wilayah desa Kamolan Kecamatan Blora. Ia ditangkap saat hendak bertransaksi.

Saat dihentikan polisi, SH sempat mencoba melarikan diri. Namun berhasil dikejar petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan paket sabu seberat 3,46 gram.

“Paket itu dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” katanya.
“Paket itu dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” katanya.Dari hasil pemeriksaan diketahui jika SH adalah seorang pengedar narkoba yang juga sudah dua kali masuk penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.Kepada masyarakat, Kapolres Blora berpesan agar jangan main-main dengan narkoba. Karena selain melanggar hukum, narkoba juga dapat merusak kesehatan."Jauhi narkoba jangan main-main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan," pungkasnya. Kontributor: PriyoEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler