Nekat Curi Motor di Masjid Saat Subuh, Warga Ngawen Blora Dibekuk Polisi
Nathan
Senin, 24 Mei 2021 12:46:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Blora - S, (45), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor di Masjid Al Ishlah Kampung Megalrejo, Kelurahan Balun , Kecamatan Cepu.
Ia ditangkap pada Minggu (23/05/2021) kemarin saat nongkrong di Lapangan Kridosono Blora.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan aksi pencurian itu dilakukan pada saat salat subuh.
"Awal mula kejadian, pukul 04.20 Wib, korban datang di masjid untuk salat subuh berjemaah dan memarkirkan sepeda motor di tempat parkir tanpa di kunci stang dan meletakkan anak kunci kontak di meja serambi masjid," katanya, Senin, (24/05/2021).
Usai salat, korban mendapati kunci kontak sepeda motor yang awalnya berada di meja serambi masjid tidak ada atau hilang, korban mengecek sepeda motor miliknya. Dan ternyata sepeda motornya juga sudah raib.
Polisi yang mendapat laporan lanagsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menanagkap pelaku dan mengamankan barang bukti motor Honda Beat yang telah dicuri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pelaku pembunuhan anak dimintai keterangan Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Blora - S, (45), warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor di Masjid Al Ishlah Kampung Megalrejo, Kelurahan Balun , Kecamatan Cepu.
Ia ditangkap pada Minggu (23/05/2021) kemarin saat nongkrong di Lapangan Kridosono Blora.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan aksi pencurian itu dilakukan pada saat salat subuh.
"Awal mula kejadian, pukul 04.20 Wib, korban datang di masjid untuk salat subuh berjemaah dan memarkirkan sepeda motor di tempat parkir tanpa di kunci stang dan meletakkan anak kunci kontak di meja serambi masjid," katanya, Senin, (24/05/2021).
Usai salat, korban mendapati kunci kontak sepeda motor yang awalnya berada di meja serambi masjid tidak ada atau hilang, korban mengecek sepeda motor miliknya. Dan ternyata sepeda motornya juga sudah raib.
Polisi yang mendapat laporan lanagsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menanagkap pelaku dan mengamankan barang bukti motor Honda Beat yang telah dicuri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kepada masyarakat Kapolsek Cepu berpesan agar selalu hati hati dan waspada, terutama dalam memarkir kendaraan bermotor jangan lupa dikunci, bahkan jika perlu diberi kunci tambahan saat akan ditinggalkan.
"Jangan membiasakan tidak mengunci sepeda motor saat ditinggal, karena berbahaya dan rawan ducuri orang," pungkasnya.
Kontributor Blora
Editor: Ali Muntoha