Dianggap Meresahkan, Puluhan Pengendara Motor Berknalpot Brong di Blora Ditindak
Nathan
Rabu, 23 Juni 2021 10:28:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Blora - Satlantas Polres Blora menindak tegas pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Langkah ini diambil karena banyaknya laporan dari masyarakat yang terganggu oleh bisingnya knalpot knalpot brong dan menganggu pengguna jalan.
Sampai saat ini Satlantas Polres Blora telah memberikan tindakan tegas kepada 55 pengendara dengan knalpot brong. Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Dan knalpot brongnya disita untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
“Banyak laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari knalpot brong yang menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya," katanya, Rabu (23/6/2021).
Ia menegaskan Satlantas Polres Blora teryus melakukan patroli secara intensif baik siang atau malam. Jika kita ditemukan pengendara dengan knalpot brong, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan.
”Petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong," tandas Kasat Lantas.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polisi menunjukkan motor dengan knalpot brong yang ditindak. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora - Satlantas Polres Blora menindak tegas pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Langkah ini diambil karena banyaknya laporan dari masyarakat yang terganggu oleh bisingnya knalpot knalpot brong dan menganggu pengguna jalan.
Sampai saat ini Satlantas Polres Blora telah memberikan tindakan tegas kepada 55 pengendara dengan knalpot brong. Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Dan knalpot brongnya disita untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
“Banyak laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari knalpot brong yang menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya," katanya, Rabu (23/6/2021).
Ia menegaskan Satlantas Polres Blora teryus melakukan patroli secara intensif baik siang atau malam. Jika kita ditemukan pengendara dengan knalpot brong, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan.
”Petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong," tandas Kasat Lantas.
AKP Edi Sukamto menambahkan, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Blora juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui media sosial.
Pihaknya juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko perlengkapan kendaraan bermotor untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan," pungkasnya.
Kontributor Blora
Editor: Ali Muntoha