Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Seorang pemuda berinisial ADA (25) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, diamankan petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon, Unit Reskrim Polsek Ngawen dan tim Resmob Satreskrim Polres Blora.

Ia dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan membobol rumah warga dan membawa kabur uang dan HP milik korban.

Kapolsek Ngawen AKP Sunarto mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan korban bernama Markamah, warga Desa Karangtengah, Kecamatan Ngawen, Kamis (24/6/2021) lalu.

Saat itu, korban kaget saat bangun melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Tak hanya itu, pintu toko miliknya juga sudah terbuka. Setelah diperiksa, uang sebesar Rp 250 ribu di kotak penyimpanan telah sirna.

Saat mencari HP untuk menelepon polisi, ternyata HP miliknya juga sudah hilang. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Mendapat laporan tentang tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan. Dan hanya dalam 1X24 jam akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
Mendapat laporan tentang tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan. Dan hanya dalam 1X24 jam akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan.Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka ADA ini adalah residivis yang pernah mendekam di Lapas Blora dengan kasus yang sama.“Tersangka juga ikut terlibat dalam dalam kasus pencurian HP di Masjid Al Ghomaamah, Jepon,” katanya, Senin (28/6/2021).Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler