Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Apes, kata itu yang tepat untuk Agus Mukiyat. Ia ditinggal kabur komplotannya saat ketahuan mencuri uang dengan modus berpura-pura membeli bawang merah di toko milik Siti Nor Koniah, di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Selasa (3/8/2021).

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11 siang kemarin. Ada dua pelaku dalam aksi pencurian itu.

Salah satu pelakunya, Agus Mukiyat berperan pura-pura menjadi pembeli di toko tersebut. Sementara temannya menunggu di motor yang diparkir di depan warung.

"Dia (Agus) pura-pura beli bawang merah, korban sibuk layanin kan ribet. Temannya satu lagi di motor nunggu tapi motornya tidak dimatiin," kata AKP Agus Budiana, Rabu (4/8/2021).

Saat korban lengah, pelaku masuk ke dalam mengambil tas milik korban yang ditaruh di atas meja warung secara diam-diam.

"Saat pelaku dan kawannya tersebut keluar, korban melihat tas miliknya yang awalnya ditaruh di atas meja sudah tidak ada (hilang) lalu korban meneriaki pelaku tersebut,” ujarnya.

Saat itu, kedua pelaku mencoba kabur dengan naik  motor. Namun satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lain kabur meninggalkan temannya."Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta," terang Kapolsek.Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah mengambil tas milik korban. Selain di tempat tersebut, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di Toko Ban Sumber Berkah, Kelurahan Karangboyo pada 16 Juni 2021 lalu."Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujug tahun," pungkas Kapolsek Cepu. Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler