Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora – Seorang pemuda berinisial EBP (24) warga Kecamatan Kunduran, Blora kedapatan memiliki seribu butir lebih pil Hexymer Trihexyphenidyl. Obat terlarang itu dibeli secara online dan hendak dijual lagi di wilayah Blora.

Namun aksinya keburu tercium aparat kepolisian. Ia pun dibekuk polisi dan 1.088 butir pil trihex berhasil diamankan polisi.

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil trihex secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan Desa Gagakan, Kunduran diduga akan bertransaksi, Senin (04/10/2021).

"Kami amankan pelaku di wilayah Desa Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir," katanya, Rabu (6/10/2021).

Baca: Bupati Blora Ingin Bangkitkan Lagi RS Peninggalan Gus Dur di Cepu

Menurut Iptu Edi Santosa pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya dan mengaku telah empat kali bertransaksi. Barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket."Dari modal awal Rp 800 ribu, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Rp 3 juta lebih," terangnya.Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya, dan dalam penggunaannya harus melalui resep dokter."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primer pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas edi Kontributor BloraEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler