Cegah Pernikahan Anak, Pemkab dan PA Blora Teken MoU
Nathan
Selasa, 12 Juli 2022 19:34:17
MURIANEWS, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Blora sepakat mencegah pernikahan anak. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Selasa (12/7/2022).
Penandatanganan MoU tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin itu dilaksanakan di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Bupati Blora Arief Rohman dan Ketua PA Kelas IB Blora Supriyanto yang membubuhkan tandatangani di kesepakatan bersama itu. Kegiatan itu disaksikan para kepala OPD terkait dan Panitera PA Kelas IB Blora.
Baca: Pernikahan Anak Kerap Terjadi di Blora, TernyataUsai penandatanganan, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Blora.
”Melalui MoU kesepakatan bersama ini, kami berharap OPD terkait bisa membantu PA dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak. Pernikahan dini akan banyak diikuti dampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunannya nanti. Jika dipaksakan bisa stunting,” ucap Bupati.
Arief prihatin dengan masih banyaknya permohonan dispensasi pernikahan anak pada 2022 di Kabupaten Blora ini. Menurutnya, perlu langkah bersama dan terpadu guna mencegah pernikahan anak.
Arief prihatin dengan masih banyaknya permohonan dispensasi pernikahan anak pada 2022 di Kabupaten Blora ini. Menurutnya, perlu langkah bersama dan terpadu guna mencegah pernikahan anak.”Pencegahan harus dilakukan bersama. Baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kemudian PKK, Forum Anak Blora, Dinas Dalduik KB, hingga PKK,” ujarnya.“Jika ada yang sudah terlanjur hamil, maka harus diberikan pendampingan yang ketat. Ayo cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Blora!” imbuh Bupati.Sementara itu, Ketua PA Kelas IB Blora, Supriyanto menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU dengan Pemkab Blora ini. Menurutnya, ini langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.”Berdasarkan data yang masuk di PA, selama Januari hingga Juni 2022 kemarin ada 292 kasus pengajuan izin dispensasi nikah. Ini menurut kami cukup memprihatinkan. Maka dari itu, ke depan harus bisa kita tekan bersama,” ungkap Supriyanto. Kontributor BloraEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_301406" align="alignleft" width="1280"]

Bupati Blora Arief Rohman dan Kepala PA Blora Supriyanto menunjukan MoU pencegahan pernikahan anak. (Murianews/Kontributor Blora)[/caption]
MURIANEWS, Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dan Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Blora sepakat mencegah pernikahan anak. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Selasa (12/7/2022).
Penandatanganan MoU tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin itu dilaksanakan di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Bupati Blora Arief Rohman dan Ketua PA Kelas IB Blora Supriyanto yang membubuhkan tandatangani di kesepakatan bersama itu. Kegiatan itu disaksikan para kepala OPD terkait dan Panitera PA Kelas IB Blora.
Baca: Pernikahan Anak Kerap Terjadi di Blora, Ternyata
Usai penandatanganan, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Blora.
”Melalui MoU kesepakatan bersama ini, kami berharap OPD terkait bisa membantu PA dalam mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak. Pernikahan dini akan banyak diikuti dampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunannya nanti. Jika dipaksakan bisa stunting,” ucap Bupati.
Arief prihatin dengan masih banyaknya permohonan dispensasi pernikahan anak pada 2022 di Kabupaten Blora ini. Menurutnya, perlu langkah bersama dan terpadu guna mencegah pernikahan anak.
”Pencegahan harus dilakukan bersama. Baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kemudian PKK, Forum Anak Blora, Dinas Dalduik KB, hingga PKK,” ujarnya.
“Jika ada yang sudah terlanjur hamil, maka harus diberikan pendampingan yang ketat. Ayo cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Blora!” imbuh Bupati.
Sementara itu, Ketua PA Kelas IB Blora, Supriyanto menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU dengan Pemkab Blora ini. Menurutnya, ini langkah yang tepat untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak.
”Berdasarkan data yang masuk di PA, selama Januari hingga Juni 2022 kemarin ada 292 kasus pengajuan izin dispensasi nikah. Ini menurut kami cukup memprihatinkan. Maka dari itu, ke depan harus bisa kita tekan bersama,” ungkap Supriyanto.
Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi