Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Anggota Komisioner KPU Jepara Devisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Subchan Zuhri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan untuk perekrutan petugas KPPS di seluruh Kabupaten Jepara.

Sebanyak 16.587 petugas KPPS tersebut akan bertugas di 1.843 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masing-masing TPS terdiri dari tujuh petugas KPPS dan dua petugas keamanan dan ketertiban. Saat ini pihaknya tengah memberikan pembekalan bagi Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan untuk melakukan perekrutan di wilayah masing-masing.

"Perekrutanya nanti di tingkat desa. Jadi kami sedang memberikan pembekalan bagi para PPS untuk melakukan perekrutan KPPS," jelasnya.

Menurut Subchan, bagi warga Jepara yang tertarik untuk menjadi petugas KPPS bisa langsung mendaftar di kantor kelurahan ataupun di balai desa masing-masing wilayahnya.
"Yang ingin mendaftar silahkan bisa langsung menghubungi petugas PPS masih-masing desa dan kelurahan. Nanti petugas PPS yang menentukan atas persetujuan dari KPU Kabupaten Jepara," ungkapnya.Dia menambahkan, ketentuan dan syarat untuk menjadi petugas KPPS adalah warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA, bukan anggota partai politik, berdomisili di wilayah setempat, belum dua periode menjabat sebagai KPPS dan tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara."Tahapanya di April ini, sebelum 3 Juni 2018 mendatang KPPS harus sudah terbentuk dan segera dilantik. Oleh karena itu, warga yang berminat dan bersedia untuk menjadi petugas KPPS bisa segera mendaftarkan diri," tegasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler