Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Kapit menjelaskan keempatnya merupakan perusahaan swasta. Belum ada satupun BUMN/BUMD di Jepara yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Difabel mengamanatkan semua perusahaan harus mempekerjakan penyandang difabel. Bahkan sudah ditetapkan kuotanya. Yakni sebanyak dua persen dari total karyawan bagi BUMN atau badan usaha milik pemerintah.

“Untuk perusahaan swasta kuotanya satu persen dari total jumlah karyawan tetapnya,” terang Kapit didampingi Kasie Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Amrina Rosyida, Senin (9/7/2018).

Keempat perusahaan swasta yang sudah mempekerjakan penyandang difabel yakni PT SAM Yazaki yang mempekerjakan 53 difabel dari total 5.200 pekerjanya.

PT Samwon Busana Indonesia mempekerjakan 17 difabel dari 1.683 pekerjanya. Dua perusahaan lainnya yakni PT Kanindo Makmur Jaya yang mempekerjakan 60 difabel dari 5.400 pekerjanya, serta Jialee Indonesia Textile mempekerjakan 14 orang difabel dari 4.378 pekerjanya.Di empat perusahaan tersebut, kata dia, difabel menempati posisi yang beragam. Baik di jabatan administrasi maupun operator. Sementara di BUMN maupun BUMD di Jepara, sepantauannya, belum ada satu pun yang mempekerjakan difabel."Kami siap memfasilitasi penyandang difabel yang ingin bekerja di sektor formal. Baik dalam hal melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, hingga memberikan rekomendasi penempatan pekerjaan, sehingga bisa sesuai dengan kemampuan yang dimiliki," jelasnya.Oleh karena itu tambahnya, untuk memberikan penghargaan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah menggunakan tenaga kerja penyandang difabel, dua di antara empat perusahaan tersebut telah mendapatkan penghargaan dari Kementreian Tenaga Kerja sebagai perusahaan yang telah menggunakan tenaga kerja difabel yaitu PT Samwon dan PT Kanindo.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler