Urai Kemacetan, Pemkab Instruksikan 6 Perusahaan di Jepara Geser Jam Masuk Karyawan
Padhang Pranoto
Selasa, 11 April 2017 18:00:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Bupati Jepara Sholih, Selasa (11/4/2017). Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat edaran terkait hal tersebut kepada sejumlah perusahaan yang ada di kawasan itu, pekan lalu.
"Inti dari surat edaran tersebut adalah, agar manajemen perusahaan menerapkan peraturan pergeseran waktu masuk karyawan. Kami berikan tenggat satu bulan, untuk dapat melaksanakan hal tersebut," ucapnya kepada awak media.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



