Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan oleh Plt. Bupati Jepara Sholih, Selasa (11/4/2017). Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat edaran terkait hal tersebut kepada sejumlah perusahaan yang ada di kawasan itu, pekan lalu.

"Inti dari surat edaran tersebut adalah, agar manajemen perusahaan menerapkan peraturan pergeseran waktu masuk karyawan. Kami berikan tenggat satu bulan, untuk dapat melaksanakan hal tersebut," ucapnya kepada awak media. 

Adapun pergeseran jam masuk yang direkomendasikan Pemkab Jepara adalah, 06.45, 07.15 dan 07.30 WIB. Rekomendasi itu ditujukan pada enam perusahaan yang berada dalam kawasan tersebut, di antaranya PT Kanindo, PT Bomin Permata Abadi, PT. Sami, PT Hwaseng, PT Parkland dan PT Jialee.Sholih menjelaskan, selain pemberian surat edaran kepada perusahaan tersebut, Pemkab Jepara sebelumnya juga telah melakukan pertemuan dengan perusahaan.Editor : Kholistiono   

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler