Pergeseran Jam Masuk Karyawan di 6 Perusahaan di Jepara Bakal Dipantau
Padhang Pranoto
Selasa, 11 April 2017 20:00:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dikatakan Plt Bupati Jepara Sholih, manajemen perusahaan wajib menaati surat edaran yang diedarkan oleh pemkab seminggu silam. Dalam surat tersebut, ada tiga waktu yang direkomendasikan kepada enam perusahaan yakni 06.45, 07.15 dan 07.30 WIB.
"Kami berikan waktu sebulan untuk menerapkan peraturan pergeseran jam masuk karyawan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum juga diterapkan, maka akan ada proses pemanggilan," tutur Sholih, Selasa (11/4).
Di samping menilai kepatuhan perusahaan, monitoring tersebut juga berfungsi sebagai bahan evaluasi. Apakah kebijakan pergeseran jam masuk efektif dalam menekan kemacetan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



