Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dikatakan Plt Bupati Jepara Sholih, manajemen perusahaan wajib menaati surat edaran yang diedarkan oleh pemkab seminggu silam. Dalam surat tersebut, ada tiga waktu yang direkomendasikan kepada enam perusahaan yakni 06.45, 07.15 dan 07.30 WIB. 

"Kami berikan waktu sebulan untuk menerapkan peraturan pergeseran jam masuk karyawan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum juga diterapkan, maka akan ada proses pemanggilan," tutur Sholih, Selasa (11/4).

Di samping menilai kepatuhan perusahaan, monitoring tersebut juga berfungsi sebagai bahan evaluasi. Apakah kebijakan pergeseran jam masuk efektif dalam menekan kemacetan. 
Adapun waktu pergeseran yang telah ditentukan bagi perusahaan adalah sebagai berikut, PT Bomin Permata Abadi dengan jumlah karyawan 1.800 orang masuk pada pukul 06.45 WIB. PT Hwaseng (4.235 karyawan) masuk pada pukul 06.45 WIB, PT Jialee (2900 karyawan) masuk pukul 07.30 WIB, PT Sami masuk pukul 07.30 WIB (4.358 karyawan).Sementara itu, PT Parkland yang memunyai 4.537 karyawan masuk pukul 07.15 WIB. Sedangkan PT Kanindo (4.100 karyawan) masuk pada pukul 07.15 WIB.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler