Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepada awak media, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga. Dari laporan tersebut, petugas mulai melakukan penyelidikan. 

"Jadi pada hari Minggu (9/4/2017) ada laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Batealit. Dari informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan. Lantas petugas membuntuti tersangka berinisal Andre, yang menuju rumah Indriyatur. Di sana lantas diketahui ada transaksi narkoba. Maka petugas melakukan penggerebekan," ucap Kapolres Jepara, Rabu (12/4/2017).

Selain menyita barang bukti narkoba dari rumah Ibu satu anak itu, beberapa barang yang turut disita adalah enam buah handphone, sebuah timbangan, sepuluh buah plastik klip, dua buah pipet, dua buah sedotan, dan satu unit sepeda motor otomatis. Tersangka diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, karena melanggar Pasal 114  ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler