Tersangka Pengedar Narkoba Ngaku Dapat ‘Barang’ dari Penjara
Padhang Pranoto
Rabu, 12 April 2017 15:51:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepada pewarta, salah satu tersangka, Andre mengaku, jika dirinya mendapatkan paket-paket sabu tersebut didapatkan dari dalam penjara. "Kalau itu (sabu) dari dalam, dari dalam penjara," ungkap warga Desa Langon, Kecamatan Tahunan itu.
Sementara itu, Indriyatur warga Desa Sumosari, Kecamatan Batealit, mengakui jika ia telah menjajakan barang haram itu selama lima bulan. Sementara itu, suaminya juga mendekam di penjara, karena kasus yang sama.
"Itu pesanan orang, saya sudah lima bulan menjual. Itu (sabu-sabu) pesanan orang. Suami juga ditahan, sementara anak saya, dititipkan pada mamah," ucapnya tertunduk.
Selama lima bulan menggeluti pekerjaan tersebut, ia mengaku mendapatkan untung seratus hingga dua ratus ribu rupiah per paketnya.
Baca juga : Nekat Jual Sabu, Ibu Muda di Jepara Ini Dicokok Polisi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



